DPRD Kaltim Soroti STS dan Pemanduan Sungai Mahakam, Bidik PAD dan Jasa Martim

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa maritim masih belum tergarap maksimal. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut selama belasan tahun aktivitas strategis di Sungai Mahakam justru tidak memberikan kontribusi apa pun bagi kas daerah.

Menurutnya aktivitas Ship to Ship (STS) di Muara Berau dan Muara Jawa telah berlangsung sejak sekitar 2010. Namun hingga kini, kegiatan yang melibatkan aset bernilai triliunan rupiah tersebut tidak menyumbang pendapatan daerah sama sekali.

“Di Muara Berau saja ada sekitar 100 sampai 150 vessel setiap bulan, di Muara Jawa 20 sampai 50 vessel. Tapi PAD kita nol rupiah,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan pemanfaatan ruang laut dan sungai yang semula merupakan ruang publik berubah menjadi ruang privat ketika diberikan konsesi. Oleh karena itu, sudah seharunya ada dampak ekonomi bagi pemerintah provinsi sebagai pemilik wilayah pada rentang 0–12 mil.

DPRD Kaltim mendorong keterlibatan perusahaan daerah dalam layanan jasa maritim, seperti pemanduan, assist (asis), penundaan, hingga pengelolaan penambatan kapal. Skema yang diusulkan adalah kerja sama business to business (B2B) antara BUMD dan operator seperti Pelindo.

“Jangan lagi perusahaan swasta langsung ke Pelindo. Masuk dulu ke perusahaan daerah, baru kerja sama dengan Pelindo,” ujarnya.

Ia memperkirakan apabila pengelolaan STS dilakukan secara optimal dan melibatkan BUMD, potensi PAD yang bisa diraih sangat besar bahkan dapat mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.

“Bayangkan saja, STS itu bisa menghasilkan sekitar Rp300 miliar per bulan bersih. Selama ini kita tidak dapat apa-apa,” pungkasnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI