KNPI Kutim Kritik Menu Impor, Dinilai Pinggirkan Petani Lokal pada MBG di Kutim

SANGATTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi pengungkit ekonomi lokal justru menuai kritik. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti langkah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lebih memprioritaskan bahan pangan impor ketimbang produk lokal.

Sekretaris KNPI Kutim, Zulkifli Alwi, menegaskan kebijakan tersebut berpotensi merugikan petani dan pelaku usaha lokal. Padahal MBG sejak awal dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, tetapi menggerakkan roda ekonomi masyarakat sekitar.

“Penggunaan bahan impor dalam program MBG ini tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan. Harusnya program ini jadi ruang hidup bagi petani lokal, bukan malah menyingkirkan mereka,” ujar Zulkifli, Kamis (29/1/2026).

Ia menilai dengan potensi pertanian Kutim yang besar, SPPG seharusnya mampu menyusun menu berbasis bahan lokal yang berkelanjutan. Selain lebih segar dan terjangkau, langkah itu diyakini dapat menciptakan kepastian pasar bagi petani.

Penekanan serupa disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ia menegaskan MBG harus menjadi stimulus ekonomi daerah, bukan sekadar program konsumsi.

“Program MBG harus menggerakkan ekonomi lokal. Jangan sampai anggaran negara justru lari ke produk impor,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutim sendiri telah meluncurkan SPPG sebagai bagian dari program nasional peningkatan gizi anak sekolah. Program ini diharapkan mampu menghidupkan rantai ekonomi lokal, mulai dari petani, pemasok, hingga pelaku UMKM.

KNPI Kutim berharap harapan tersebut tidak berhenti di atas kertas. Zulkifli mendorong agar minimal 30–40 persen kebutuhan bahan pangan MBG dapat disuplai dari hasil pertanian lokal.

“Kalau kebutuhan pasar MBG bisa disesuaikan dengan pola tanam petani, ini akan jadi sumber pendapatan baru yang nyata. Program jalan, petani pun sejahtera,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI