IKN Ditargetkan Akan Punya Concert Hall 2027, OIKN Masih Memilah

NUSANTARA – Satu atau dua tahun ke depan, Ibu Kota Nusantara bakal punya Concert Hall kelas dunia. Rencana pembangunan fisiknya diproyeksikan 2027 mendatang. Keberadaannya akan menjadi bagian dari ekosistem bangunan Pusat Kebudayaan Nusantara (PKN).

Hal itu terkuak usai pemenang sayembara desain PKN diumumkan, Jumat (30/1/2026) di Multifunction Hall, Kemenko 3 IKN.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan Concert Hall merupakan satu dari enam bangunan utama yang direncanakan di bangun di Pusat Kebudayaan Nusantara tersebut.

“’Kan ada enam bangunan itu, masing-masing sudah diperkirakan. Saya bisa memprioritaskan mana yang bisa dibangun dengan kerja sama swasta, mana yang APBN. Nanti kita lihat. Tapi kelihatannya Concert Hall dan fasilitas olahraganya dulu,” jelas Basuki.

Kata Basuki, akan dilakukan bedah Rancangan Anggaran Biaya (RAB) terlebih dulu.

“Ini kita lihat RAB-nya dulu, baru bisa lihat apa yang harus dilakukan, apa yang harus didahulukan untuk dibuat,” sebutnya.

Untuk itu ke depan, hasil desain terbaik 1 sampai 3 yang telah diumumkan akan menjadi milik Otorita IKN.

“Saya sudah sampaikan tadi bahwa ini copyright. Saya juga penuhi kewajiban saya, memberikan apresiasi. Ini copyright ada di Otorita IKN, jadi tidak harus nanti pemenang satu harus dipukul semua. Kita harus bisa kolaborasi, karena nanti bangunan-bangunan itu mungkin ada yang sangat lebih baik,” terang Basuki.

Pusat Kebudayaan Nusantara punya visi mentransformasi pengetahuan, memberdayakan kreativitas, dan merayakan keberagaman. Selain itu, PKN punya sejumlah misi antara lain menjadi pusat ekspresi, eksperimen, dan inovasi seni dan budaya. Menjadi pusat pengembangan ekonomi lokal melalui pariwisata, penciptaan lapangan kerja, dan industri kreatif.

Serta menjadi bagian inti perwujudan IKN sebagai kota yang hijau dan cerdas, modern, berjati diri, dan berkelanjutan.

Pewarta: Prasetyo
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI