Perumda Tirta Mahakam Kukar Akan Setor PAD Tahun Ketiga, KAP Akan Audit Internal

TENGGARONG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun ketiga berturut-turut sejak 2024, meski saat ini masih menunggu hasil audit independen.

Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam Kukar, Suparno, menyampaikan besaran PAD yang akan disetorkan belum dapat dipastikan karena masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Secara prinsip, Insya Allah pasti ada PAD. Tapi soal nominal kami belum bisa sampaikan sekarang, karena masih menunggu hasil audit. Kalau saya sebut angka sekarang, takutnya nanti meleset,” ujarnya.

Menurut Suparno, upaya memberikan kontribusi PAD terus dilakukan seiring dengan perbaikan kinerja perusahaan. Namun ia menegaskan fungsi utama PDAM tetap sebagai penyedia layanan dasar air bersih, sesuai amanat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

“BUMD memang dituntut memberi kontribusi pendapatan daerah, tapi khusus PDAM, fungsi utamanya adalah pelayanan dasar masyarakat. Amanat Pak Bupati jelas, bagaimana PDAM mempercepat dan memperluas pelayanan air bersih di 20 kecamatan,” tegasnya.

Meski demikian, setelah pelayanan dasar terpenuhi potensi PAD tetap menjadi target yang terus digali. Suparno menyebut Tirta Mahakam menjalankan dua fungsi sekaligus yakni fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

“Kalau pelayanan sudah berjalan dengan baik dan ada potensi menambah PAD, tentu akan kami lakukan. Dua fungsi ini harus seimbang,” katanya.

Terkait tren PAD, Suparno memastikan kontribusi tahun ini cenderung meningkat dibanding tahun sebelumnya, meski belum dapat menyebutkan angka pasti.

“Insya Allah meningkat, cuma angkanya belum bisa kami pastikan. Ini sudah tahun ketiga kami menyetor PAD dan itu hasil kerja bersama perusahaan, pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI