SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merespons laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang mencatat sedikitnya 39 mahasiswa mengadu terkait Program Gratispol.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menegaskan hasil verifikasi Pemprov menunjukkan tidak ada mahasiswa yang bermasalah.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil verifikasi dan Rapat Koordinasi bersama universitas dan perguruan tinggi se-Kalimantan Timur yang digelar, Senin (2/2/2026) di Kantor Gubernur Kaltim.
“Dari pihak kami, mahasiswa tidak ada masalah. Kampus-kampus juga sudah kami verifikasi dan semuanya menyatakan tidak ada kendala,” ujar Dasmiah.
Ia meminta LBH untuk menyampaikan identitas mahasiswa yang dimaksud agar Pemprov dapat langsung berkomunikasi dengan kampus terkait. Menurutnya selama ini tidak ada laporan resmi dari perguruan tinggi mengenai mahasiswa yang ditolak atau mengalami kendala.
“Kalau ada yang tertolak, itu biasanya karena tidak memenuhi syarat, seperti domisili atau usia. Syarat kami jelas yakni mahasiswa harus berdomisili di Kalimantan Timur minimal dua tahun dan berada dalam batas usia yang ditetapkan program yaitu maksimal 25 tahun untuk jenjang S1 serta maksimal 35 tahun untuk jenjang S2,” jelasnya.
Ia menambahkan penolakan tidak berkaitan dengan status ekonomi, kampus, maupun latar belakang mahasiswa, melainkan murni karena tidak memenuhi kriteria administratif yang sudah ditentukan sejak awal.
Dasmiah menjelaskan hanya dua kampus di Kaltim yang memiliki kelas eksekutif yakni Institut Teknologi Kalimantan (ITK) dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Sementara kampus lain, berdasarkan hasil pengecekan, tidak memiliki kelas eksekutif.
“Kalau disebut ada pemutusan sepihak, siapa saja? Biar kami bisa identifikasi. Kalau hanya angka tanpa nama, ‘kan sulit diverifikasi,” lanjutnya.
Ia menambahkan Pemprov telah mengumpulkan data dari seluruh kampus di Kalimantan Timur serta membuka kanal pengaduan resmi. Hasilnya menurut Dasmiah, tidak ditemukan permasalahan berarti.
“Alhamdulillah dari hasil verifikasi kami dan rapat koordinasi bersama seluruh perguruan tinggi se-Kaltim, tidak ada kampus yang bermasalah dan tidak ada laporan di sistem kami. Maka bagi kami, ini sudah clear,” katanya.
Pemprov Kaltim akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada LBH Samarinda sebagai bahan klarifikasi.
Sebelumnya LBH Samarinda mencatat sedikitnya 39 mahasiswa mengadu terkait Program Gratispol. LBH menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif individu, melainkan mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, termasuk kriteria usia dan domisili yang dinilai tidak relevan serta berpotensi diskriminatif.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





