Jadi Tertinggi, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kukar Sebanyak 204 Ditangani

TENGGARONG – Sepanjang 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kutai Kartanegara (Kukar) menangani 204 pengaduan dengan kekerasan seksual terhadap anak menjadi laporan paling dominan.

Namun meningkatnya laporan tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai Kukar yang semakin tidak aman. Justru sebaliknya, fenomena itu menjadi penanda penting tentang masyarakat mulai berani bicara. Angka 204 itu bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada ratusan cerita yang akhirnya menemukan ruang aman untuk didengar.

Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Farida, menyebut lonjakan pengaduan sebagai indikasi tumbuhnya kesadaran publik akan keberadaan negara dalam melindungi perempuan dan anak.

“Sekarang masyarakat sudah tahu ke mana harus mengadu. Dulu banyak yang diam karena bingung atau takut,” ujar Farida, Selasa (3/2/2026).

UPTD P2TP2A tidak sekadar mencatat laporan, tetapi memastikan setiap pengaduan ditangani sesuai kebutuhan penerima manfaat. Pendekatannya fleksibel, mulai dari mediasi keluarga, pendampingan psikologis, hingga pengawalan kasus ke aparat penegak hukum.

Istilah korban pun sengaja ditinggalkan. P2TP2A kini menggunakan istilah penerima manfaat, untuk menegaskan bahwa setiap individu yang datang membawa persoalan memiliki hak atas layanan yang sesuai dengan kebutuhannya, bukan sekadar objek penanganan.

Dari data internal 2025, kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus paling banyak dilaporkan. Wilayah Kecamatan Tenggarong tercatat sebagai penyumbang laporan tertinggi, sejalan dengan kepadatan penduduknya. Sementara itu, anak usia 6 hingga 17 tahun menjadi kelompok paling rentan.

“Ini usia yang sangat rawan. Anak-anak masih mudah dipengaruhi, dirayu, bahkan diancam, apalagi jika pelaku orang terdekat,” tegas Farida.

Selain kasus pidana, P2TP2A Kukar menerima banyak pengaduan non pidana, seperti sengketa hak asuh anak dan konflik keluarga. Kasus-kasus tersebut, selama memungkinkan diselesaikan melalui jalur mediasi kekeluargaan.

Farida menilai maraknya laporan yang kini muncul ibarat fenomena gunung es yang mulai mencair. Kasus-kasus yang selama ini tersembunyi perlahan muncul ke permukaan karena masyarakat mulai percaya melapor bukanlah aib, melainkan langkah perlindungan.

Ia pun menekankan peran krusial keluarga sebagai benteng pertama pencegahan kekerasan. Pengawasan, komunikasi terbuka, serta pendidikan seks usia dini menjadi kunci agar anak berani berkata tidak, memahami batasan tubuh, dan tidak takut melapor.

“Kalau anak berani bicara sejak awal, kekerasan bisa dicegah sebelum terlambat,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI