Kesaksian Terdakwa di Sidang Kasus Muara Kate, Lobi Polisi dan Dugaan Aksi Tandingan

SAMARINDA – Pengadilan Negeri Tanah Grogot kembali menggelar sidang ke-8 perkara dugaan pembunuhan di Muara Kate, Senin (2/2/2026). Persidangan yang dimulai pukul 11.10 WITA itu diagendakan pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa Misran Toni (MT).

Tim Penasihat Hukum menghadirkan empat saksi yakni Wartalinus (warga Muara Kate), Hendrik (warga Gunung Haruai), Asfiana (warga Batu Kajang), dan Karim yang merupakan kerabat korban Anson.

Sidang sempat diawali keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan hubungan darah antara saksi dan terdakwa. Namun setelah memeriksa derajat kekerabatan, majelis hakim menyatakan Wartalinus, Karim, dan Hendrik telah melebihi derajat ketiga sehingga keterangannya tetap dapat didengar.

Dalam keterangannya, Wartalinus menyebut aktivitas pengangkutan batu bara di jalan umum wilayah Muara Kate dan Batu Kajang telah memicu banyak kecelakaan, bahkan menelan korban jiwa. Kondisi itu disebut menjadi alasan warga melakukan aksi penyetopan truk secara spontan.

Ia menegaskan posko penolakan hauling berdiri atas solidaritas warga tanpa pendanaan pihak mana pun. Dukungan, kata dia, datang dari berbagai kelompok masyarakat yang merasa lebih aman tanpa truk batu bara melintas.

Wartalinus mengungkap adanya upaya lobi agar truk yang dihentikan dapat kembali berjalan. Ia menyebut seorang anggota intel Polres Paser bernama Arif pernah menyampaikan pesan atas nama Kapolres agar sekitar 50 truk dilepaskan. Selain itu, lurah setempat disebut sempat bertanya kepada warga, warga mau berapa? namun tawaran tersebut ditolak.

Ia turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak perusahaan melalui tokoh tertentu untuk meloloskan hauling.

Terkait hari kejadian, Wartalinus mengaku tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WITA, sementara aparat kepolisian datang satu jam kemudian dan langsung memasang garis polisi.

Menurutnya korban Anson sempat menyatakan tidak melihat pelaku saat pertama kali ditemukan dalam kondisi luka. Wartalinus menyebut adanya perubahan sikap salah satu saksi lain setelah kunjungan Wakil Presiden RI.

Lebih lanjut, ia menjelaskan posisi terdakwa di kampung sebagai pengurus kepala adat, satu tingkat di atas penghulu. Dalam konteks itu, ia menilai wajar bila terdakwa memberi masukan kepada Anson.

Saksi Hendrik mengaku mengetahui peristiwa tersebut dari kerabat dan datang sebagai bentuk solidaritas masyarakat Dayak. Ia menceritakan sempat mengikuti pertemuan antara terdakwa dan Agustinus Luki alias Panglima Pajaji di sebuah penginapan.

Menurut Hendrik, pertemuan yang berlangsung hingga dini hari itu hanya membahas upaya mencari pelaku penyerangan dan mendorong percepatan penangkapan. Ia menegaskan tidak ada keputusan yang dihasilkan.

Hendrik mempertanyakan buku tamu penginapan yang dijadikan barang bukti oleh penyidik. Ia mengklaim rombongan langsung menuju ruang penginapan tanpa mengisi data tamu.

Saksi Asfiana menerangkan penghadangan truk batu bara telah dilakukan warga sejak 2023 akibat tingginya angka kecelakaan dan minimnya tindakan pemerintah.

Ia menyebut terdakwa kerap membantu posko warga bila diminta. Pasca penyerangan, dua warga Batu Kajang disebut sempat membesuk Anson dan menyerahkan bantuan. Hal itu menurutnya bertentangan dengan keterangan korban yang menyatakan tidak pernah dibesuk.

Asfiana menyampaikan keyakinan warga Batu Kajang terdakwa bukan pelaku sebenarnya. Mereka menilai akar persoalan terletak pada aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

Sementara itu, Karim mengaku menjaga Anson selama 14 hari di RS Panglima Sebaya. Ia mengatakan korban sempat tidak sadar selama satu hari satu malam setelah operasi.

Karim menyebut sejumlah warga datang menjenguk secara berkala. Ia menyinggung kehadiran seseorang yang mengaku keluarga korban, namun tidak ada pembicaraan terkait siapa yang mengutusnya.

Korban kemudian dipindahkan ke lokasi isolasi di sebuah penginapan dekat Pasar Senaken demi keamanan dan Karim tetap mendampingi selama masa pemulihan.

Sidang perkara pembunuhan Muara Kate masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih terang di hadapan majelis hakim.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI