PDIP Kritik Program MBG, Hasto Tekankan Pengawasan Program MBG Diperketat

SAMARINDA – Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Hal itu disampaikannya saat menyambangi Kantor DPD PDI-Perjuangan Kalimantan Timur di Jalan AW Syahranie, Samarinda.

Hasto menegaskan PDI-Perjuangan tidak menutup mata terhadap berbagai kritik yang muncul, terutama terkait kasus keracunan serta tata kelola program yang menggunakan dana publik.

“Program makan bergizi gratis misalnya begitu banyak persoalan yang terkait dengan keracunan. Maka PDI-Perjuangan melalui fraksi di DPR RI telah mengeluarkan laporan kepada rakyat dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas program MBG,” ujarnya.

Menurutnya pengawasan terhadap mitra pelaksana harus diperkuat, termasuk memastikan kecukupan gizi, kebersihan, serta kualitas distribusi makanan. Hal tersebut penting agar tujuan utama program benar-benar tercapai.

“MBG itu menggunakan dana dari rakyat yang berasal dari pajak rakyat. Sehingga tidak boleh sama sekali adanya penyimpangan di dalam program tersebut,” tegasnya.

Hasto menambahkan peningkatan fungsi pengawasan perlu menjadi prioritas, terutama untuk mencegah kembali terjadinya insiden keracunan. Selain itu, keterlibatan tenaga ahli gizi dianggap krusial agar makanan yang diterima masyarakat benar-benar layak konsumsi.

“Ketika makanan tersebut sampai kepada rakyat, itu betul-betul bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyediaan gizi yang cukup bagi anak-anak kita,” katanya.

Ia menegaskan sikap kritis partainya merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI