Cek Kesiapan Angkutan Umum, Satlantas Polres PPU Ramp Check di Terminal Penajam —

PPU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan ramp check terhadap angkutan umum di Terminal Penajam, Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam 2026 guna memastikan kelayakan kendaraan dan kesehatan pengemudi. Ramp check berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, berlokasi di Terminal Penajam, Jalan Provinsi KM 1, Kelurahan Penajam PPU.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah angkutan umum, di antaranya Bus Karmila Sari dengan rute Penajam–Tanah Grogot, minibus angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Penajam–Tanah Grogot, serta angkutan umum dalam kota dengan trayek Penajam–Nipah-nipah dan Penajam–Waru.

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I. Prasetyo, menyampaikan ramp check difokuskan pada pemeriksaan kondisi kendaraan dan administrasi, guna memastikan kendaraan layak jalan serta memenuhi standar keselamatan.

“Pemeriksaan meliputi kesesuaian kendaraan dengan STNK, kondisi lampu, rem, ban, kaca, sabuk pengaman, hingga perlengkapan keselamatan kendaraan. Selain itu juga dilakukan pemasangan stiker Operasi Keselamatan Mahakam 2026,” ujarnya.

Selain kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, meliputi kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan antara lain pengecekan tekanan darah, kolesterol, asam urat, dan tensi darah, disertai pemberian vitamin kepada pengemudi.

Kegiatan melibatkan personel lintas instansi, di antaranya Satlantas Polres PPU, Dinas Perhubungan PPU, Dinas Kesehatan PPU, serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) PPU.

Menurutnya ramp check dilaksanakan secara rutin dan terjadwal sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

“Ini merupakan upaya pengecekan awal kondisi kendaraan dan pengemudi agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menggunakan angkutan umum,” pungkasnya.

Penulis: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI