Sungai Sangatta Kutim Meluap, Warga Diminta Siaga Evakuasi

SANGATTA – Debit air Sungai Sangatta kembali tinggi dan mulai meluap. Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Kutai Timur sejak pagi membuat sejumlah kawasan di Sangatta terdampak banjir, Jumat (6/2/2026).

Polsek Sangatta Utara langsung bergerak cepat. Sejak pukul 09.00 WITA, personel Bhabinkamtibmas diterjunkan untuk menyisir titik-titik rawan banjir, terutama di Desa Sangatta Selatan dan Kelurahan Singa Geweh.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, melalui Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, menegaskan polisi tidak hanya memantau kondisi air, tapi memastikan warga tetap aman ketika sewaktu-waktu situasi memburuk.

“Kami tidak mau ambil risiko. Begitu debit air naik, anggota langsung kami sebar untuk menyisir lokasi rawan. Fokus utama keselamatan warga, termasuk kesiapsiagaan bila evakuasi diperlukan,” ujar IPTU Alan.

Dari hasil pemantauan lapangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Singa Geweh dan Desa Sangatta Selatan, Aiptu Parlin Jaya, melaporkan ketinggian air bervariasi di beberapa titik.

Kondisi terparah terjadi di Jalan Masgo Rukun (RT 02, 03, dan 06) Desa Sangatta Selatan. Di lokasi tersebut, air dilaporkan mencapai 1 meter. Sementara di Jalan Masabang, genangan air setinggi 30 sentimeter.

Luapan Sungai Sangatta merendam kawasan permukiman di Kelurahan Singa Geweh. Genangan dilaporkan masuk ke lima RW sekaligus yakni RW 02 (Syampai), RW 03 (Sejahtera), RW 04 (Pantai), RW 05 (Garuda), dan RW 06 (Nungbakung). Di mana puluhan RT terdampak.

“Kondisi air perlahan naik karena hujan masih turun. Anggota kami terus bergerak door-to-door, mengingatkan warga untuk mematikan listrik yang berisiko dan mengawasi anak-anak agar tidak bermain di arus air,” tegasnya.

Polsek Sangatta Utara memastikan personel akan tetap disiagakan sampai kondisi dinyatakan aman dan air mulai surut. Warga diminta tetap tenang namun waspada, serta segera melapor apabila membutuhkan bantuan darurat.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI