Jalan Berlumpur, Pemkab Kubar Tangani Jalan Barong Tongkok Menuju Linggang Bingung

KUBAR – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Kutai Barat, menindaklanjuti kelurahan masyarakat terkait kondisi ruas jalan poros arah dari kecamatan Barong Tongkok menuju kecamatan Linggang Bigung tepatnya di wilayah sekitar Waruk, Jumat (6/2/2026).

Menyikapi hal tersebut, Pemda Kutai Barat menerjunkan instansi terkait yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Kelima instansi tersebut diterjunkan guna menangani persoalan mengenai badan jalan yang tergenang lumpur saat turun hujan. Kondisi tersebut menyebabkan jalan menjadi licin dan berlumpur dapat membahayakan bagi pengendara roda dua serta dilaporkan telah terjadi kecelakaan tunggal akibat licinnya permukaan jalan.

Sebagai bentuk respons cepat, pemerintah daerah melakukan pembersihan bahu jalan yang menjadi penyebab turunnya lumpur ke badan jalan. Pembersihan dilakukan menggunakan alat berat untuk mengangkat material tanah dan lumpur yang terbawa aliran air hujan.

Selain itu, BPBD Kubar melaksanakan penyiraman dan pembersihan badan jalan agar lumpur yang menggenang dapat dibersihkan secara maksimal, sehingga kondisi jalan kembali aman dan nyaman untuk dilalui masyarakat.

Langkah itu merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap terhadap keluhan masyarakat. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, terutama saat melintas di jalan tersebut pada kondisi cuaca hujan.

Pewarta: Ichal
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI