Potensi Dana Umat Capai Rp500 T Per Tahun, Prabowo Siapkan Lembaga Baru

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan segera membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah nasional. Lembaga itu diproyeksikan mampu mengelola dana keumatan hingga Rp500 triliun per tahun apabila dikelola secara terintegrasi dan profesional.

Rencana tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam taklimat pada acara Munajat untuk Keselamatan Bangsa dan Pengukuhan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Presiden menjelaskan pembentukan lembaga tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Agama, sebagai upaya memperkuat tata kelola dana keagamaan yang selama ini tersebar di berbagai institusi.

“Kalau tidak salah nanti akan dibentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat,” ujar Prabowo.

Ia mengungkapkan rencana itu muncul setelah pemerintah menerima laporan mengenai besarnya potensi dana umat di Indonesia yang selama ini belum dikelola secara terintegrasi.

“Saya diberi laporan oleh Menteri Agama kalau dana umat semua dikelola dengan baik itu bisa jumlahnya itu minimal 500 triliun satu tahun,” tegasnya.

Presiden menjelaskan angka tersebut berasal dari berbagai instrumen dana keumatan yang selama ini dikelola secara terpisah oleh sejumlah lembaga. Dengan pembentukan satu wadah terintegrasi, pengelolaan dana diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Lembaga Pengelolaan Dana Umat nantinya akan melibatkan sejumlah institusi strategis, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Melalui integrasi tersebut, pemerintah berharap dana umat tidak hanya dikelola secara akuntabel, tetapi mampu menjadi penggerak ekonomi syariah dan instrumen pemerataan kesejahteraan nasional.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI