Gagal Seleksi PPPK, Disdikbud Paser Siapkan Solusi Bagi Ratusan Guru Honorer Paser

PASER — Nasib ratusan guru di Bumi Daya Taka yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser. Berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun 2025, tercatat sebanyak 310 orang yang terdiri dari 293 guru honorer, 12 Tenaga Kependidikan (Tendik), serta 5 tenaga administrasi yang berada di bawah Disdikbud Paser belum berhasil diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Disdikbud Paser, Muhammad Yunus Syam, mengungkapkan sebagian besar guru honorer yang gagal dalam seleksi PPPK dikarenakan terkendala persyaratan, terutama masa kerja yang belum memenuhi ketentuan minimal dua tahun.

“Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guru honorer agar lolos PPPK, seperti sarjana pendidikan di masing-masing mata pelajaran, guru kelas, terutama masa kerja minimal dua tahun,” kata Yunus, Minggu (8/2/2026).

Padahal, untuk mengakomodir seluruh guru honorer yang belum diangkat sebagai PPPK, Disdikbud Paser telah menyiapkan total 900 formasi pada seleksi PPPK 2025. Di mana hanya 612 guru honorer yang dinyatakan lolos dan diangkat sebagai PPPK, termasuk 135 orang pelamar fresh graduate dari jalur umum yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Apabila dalam beberapa tahun terakhir, Disdikbud Paser menerapkan skema Pengajar Pengganti (Jarti) untuk mengakomodir guru honorer yang belum diangkat sebagai PPPK. Untuk 2026, Pemkab Paser telah menyiapkan skema baru melalui sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Prosesnya itu kayak lelang, pemerintah membuka peluang pekerjaan dan mereka yang memiliki ijazah sesuai standardisasi berhak mengikuti PJLP. Untuk tahap awal akan diprioritaskan untuk 310 guru honorer yang belum lolos PPPK kemarin,” jelasnya.

Meski regulasi yang diberlakukan pemerintah pusat saat ini tidak memungkinkan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN seperti beberapa waktu ke belakang. Namun, Yunus optimis adanya kemungkinan perubahan regulasi yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk kembali mengangkat guru honorer.

“Kita tidak tahu kebijakan ke depan. Tahun-tahun sebelumnya juga sempat dianggap tidak ada lagi, tapi ternyata masih dibuka lagi formasi itu, sesuai kebijakan pusat,” ujarnya.

Yunus menilai perlu adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk sektor pendidikan, mengingat pendidikan menjadi salah satu pilar utama pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Terlebih setiap tahunnya kebutuhan SDM di bidang pendidikan terus mengalami peningkatan seiring dengan banyaknya guru yang memasuki purnatugas.

“Memang tenaga pendidik ini perlu pengecualian, karena setiap tahun banyak yang pensiun maupun meninggal dunia, sehingga kita perlu kebijakan tersendiri untuk pengangkatan guru ini,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI