Reses Anggota DPRD Samarinda, Terjun Dengarkan Aspirasi Warga Samarinda Ulu

SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda Dr. Sani Bin Husain yang merupakan legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) untuk mendengar aspirasi warga.

Memasuki reses Masa Sidang I Tahun 2026, menjadi momen penting bagi Sani untuk bersilaturahmi, berdiskusi, dan mendengar keluhan dan masukan dari warga konstituennya.

Legislator PKS itu mengunjungi sejumlah titik dan bertemu langsung dengan konstituennya sebagai bagian dari tugas dewan yang diamanatkan undang-undang. Salah satunya saat menyambangi rumah warga di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Minggu (8/2/2026).

Reses dijelaskannya merupakan momentum penting mendengar langsung keluhan, kebutuhan, dan harapan masyarakat agar dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Reses menjadi kesempatan bagi kami untuk mengidentifikasi kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.

Menariknya Sani telah bergerak lebih maju. Ia membuka ruang aspirasi digital melalui aplikasi ‘Sani Mendengar’ yang dapat diunduh melalui Google Play.

Dengan begitu, warga Dapilnya di Kecamatan Samarinda Ulu dapat menyampaikan aspirasi secara cepat, mudah, praktis kapan pun dan di mana pun.

“Saya ingin selalu tersambung dengan konstituen di era teknologi informasi yang semakin maju ini dengan lebih praktis,” jelasnya.

Dari hasil penjaringan aspirasi, Sani menyampaikan terdapat dua isu utama yang paling banyak dikeluhkan.

Pertama, kebutuhan percepatan penyelesaian infrastruktur jalan dan drainase yang belum tuntas. Kedua, persoalan pelayanan dan instalasi air bersih.

“Dua isu besar ini akan saya tindaklanjuti serius, tentunya disesuaikan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda,” tegasnya.

Dari situ, dirinya berkomitmen menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah serta memastikan setiap aspirasi yang disampaikan tidak terabaikan.

“Satu tekad saya seluruh aspirasi masyarakat akan saya perjuangkan demi kesejahteraan warga Samarinda,” pungkasnya. (rls)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI