SAMARINDA – Ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait kasus anak terlantar yatim piatu di Kalimantan Timur mendapat perhatian serius dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur. Menanggapi hal tersebut, Dinsos Kaltim angkat suara dan menegaskan pemerintah telah memiliki mekanisme penanganan yang jelas dan berlapis untuk melindungi anak-anak rentan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim, Doni Julfiansyah, mengatakan setiap kasus anak terlantar, terutama yang disebabkan oleh kekerasan, kelaparan, atau kehilangan orang tua, tidak bisa ditangani secara instan tanpa proses identifikasi dan asesmen.
“Pada awal kejadian yang lebih dulu berperan biasanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui Tim Reaksi Cepat. Mereka turun ke lapangan untuk penanganan awal dan identifikasi kondisi anak,” ujar Doni saat ditemui di ruangannya, Senin (9/2/2026).
Setelah proses identifikasi dilakukan, barulah diputuskan apakah anak tersebut membutuhkan rehabilitasi sosial di panti asuhan milik Dinsos Kaltim. Namun menurut Doni, keputusan tersebut tetap memperhatikan persetujuan dan kondisi psikologis anak.
“Yang paling penting adalah keinginan dan kesiapan anak. Jika anak setuju dan memang membutuhkan rehabilitasi, DP3A akan membuat surat permohonan dan merujuk ke kami,” jelasnya.
Doni menegaskan Dinsos Kaltim memiliki tiga panti sosial yang secara khusus menangani anak dengan berbagai latar belakang permasalahan. Mulai dari anak yatim piatu, anak korban kekerasan, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
Selama berada di panti, seluruh kebutuhan dasar anak ditanggung oleh pemerintah, termasuk makanan, pakaian, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemulihan trauma. Bahkan pengurusan identitas kependudukan seperti NIK dan Kartu Keluarga menjadi bagian dari layanan.
“Bantuan dari pemerintah tidak bisa diberikan tanpa identitas. Karena itu, kami juga berkoordinasi dengan Dukcapil agar anak-anak ini bisa memiliki dokumen kependudukan, sehingga ke depan bisa mengakses BPJS Kesehatan dan bantuan sosial lainnya,” ungkap Doni.
Terkait ramainya komentar warganet yang mempertanyakan kecepatan penanganan pemerintah, Doni menekankan tentang laporan dari masyarakat menjadi faktor penentu utama.
“Kami tidak melihat ini kewenangan siapa dulu yang penting ada tindakan cepat. Masyarakat bisa melapor ke Dinsos kabupaten/kota, DP3A, relawan sosial, TKSK, atau pekerja sosial di kecamatan. Salurannya banyak,” katanya.
Ia menilai media sosial memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi, selama digunakan secara bertanggung jawab. Menurutnya informasi yang cepat justru membantu pemerintah bergerak lebih sigap.
“Jangan sampai menunggu viral baru ditangani. Tapi kami akui, media sosial punya sisi positif karena informasi bisa cepat sampai dan langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dinsos Kaltim memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui asesmen menyeluruh untuk menentukan intervensi terbaik, termasuk kemungkinan pemulangan anak ke keluarga ketika masih ada dan dinilai aman.
“Keselamatan dan masa depan anak adalah prioritas. Pemerintah hadir, dan tidak tinggal diam,” pungkas Doni.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





