27 KMP Desa Dibangun, Pemkab Paser Optimalkan Manajemen Koperasi

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus mendorong percepatan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah desa dan kelurahan. Pembangunan fisik gerai tersebut saat ini dilaksanakan oleh Agrinas bekerja sama dengan TNI, sementara untuk operasional dan manajemen ke depan akan disiapkan secara bertahap oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disprindagkop-UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, mengatakan setelah seluruh gerai berdiri untuk operasional kemungkinan besar akan melalui Agrinas. Namun untuk manajemen koperasi, mulai dari keanggotaan hingga penyiapan sumber daya manusia, akan berada di bawah pembinaan Disperindagkop-UKM Paser.

“Untuk peningkatan SDM sudah kita laksanakan sejak tahun 2025 kemarin. Kita sudah melaksanakan pelatihan bagi pengurus Koperasi Merah Putih se-Kabupaten Paser,” kata Yusuf, Senin (9/2/2026).

Selain pelatihan dari pemerintah kabupaten, peningkatan kapasitas pengurus koperasi diperkuat melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi melalui Disperindagkop provinsi. Pelatihan tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas SDM agar koperasi mampu dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Yusuf berharap penguatan koperasi tidak hanya berhenti pada aspek SDM, tetapi pada penguatan jaringan antar koperasi. Jaringan tersebut akan terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi sebagai sarana pengelolaan dan kolaborasi antar koperasi.

“Untuk pembinaan nanti kita lihat setelah koperasi ini berjalan, apakah masih dikawal oleh TNI atau sama seperti koperasi-koperasi lain yang berada di bawah Disperindagkop,” ujarnya.

Terkait pembangunan fisik, Yusuf menegaskan sejauh ini tidak ada kendala berarti. Berdasarkan data dari Kodim, terdapat 64 titik lokasi di Kabupaten Paser yang direncanakan untuk pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih. Namun hingga saat ini baru 27 titik yang telah memasuki proses pembangunan.

Menurut Yusuf, kendala utama bukan pada proses pembangunan melainkan pada ketersediaan lahan desa. Syarat minimal lahan yang harus dimiliki desa untuk pembangunan gerai adalah berukuran 20 x 30 meter. Desa yang telah memiliki lahan sesuai ketentuan akan langsung dibangunkan, sementara desa yang belum memiliki lahan harus menunggu proses fasilitasi.

“Kalau desa tidak punya lahan memang berat, tidak bisa dibangun. Tapi kalau di wilayah desa ada lahan milik Pemkab atau aset BUMN, itu bisa kita fasilitasi. Saat ini beberapa lahan Pemkab sedang dalam tahap peninjauan oleh tim BPKAD, Disperindagkop, dan pemerintah desa,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI