DPRD Kaltim Persiapkan Raperda Pengaturan Alur Sungai, Naikkan Potensi PAD dan Lindungi Aset

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan alur sungai. Raperda itu dimaksudkan untuk mengatur lalu lintas kapal tongkang batu bara di Sungai Mahakam dengan tujuan memperkuat peran daerah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan keselamatan pelayaran dan pengamanan aset jembatan milik daerah.

Menurut Jahidin, selama ini regulasi lalu lintas sungai masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga berpotensi menutup ruang kontribusi daerah secara optimal.

“Kalau dihitung setiap tongkang yang lewat berapa metrik ton yang dimuat. Nah itu nanti semacam cukai ada wajib setor per ton. Harus ada skema pungutan yang adil bagi daerah. Jangan semua dipungut oleh pusat sementara kita hanya jadi penonton,” tegasnya.

Data yang diterima DPRD Kaltim menunjukkan sekitar 230 ponton dan tongkang melintasi Sungai Mahakam setiap harinya untuk mengangkut batu bara, komoditas yang menjadi andalan ekspor dari Kaltim. Aktivitas itu memberi gambaran tingginya potensi ekonomi di sektor pelayaran sungai yang belum tertangani secara maksimal di tingkat provinsi.

Politisi PKB tersebut mengatakan dalam draf Raperda yang disiapkan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta operator pelabuhan seperti Pelindo untuk merumuskan aturan teknis yang akan dituangkan kemudian dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Semua kita libatkan KSOP dan Pelindo. Nanti di Pergub untuk lebih teknisnya, kalau masuk kosong ada wajib setornya, keluar isi berapa harus ada semacam cukainya,” terang legislator Dapil Samarinda tersebut.

Selain aspek ekonomi, Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat perlindungan aset daerah, seperti jembatan yang kerap menjadi sasaran tabrakan tongkang batu bara. Dari data yang diterimanya sudah 26 kali insiden penabrakan jembatan di Samarinda terjadi. Upaya penataan alur Sungai Mahakam termasuk bagian dari langkah mitigasi (pencegahan) demi keselamatan infrastruktur publik.

Meniru praktik daerah lain jadi bagian perencanaan. Jahidin menyebut rencana studi tiru ke Kalimantan Selatan, Palembang dan wilayah lain yang memiliki Perda serupa agar rancangan peraturan daerah bisa lebih komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah dan tantangan lokal.

“Nanti Pansus akan melakukan studi tiru untuk memperkaya khasanah dari draf Raperda tersebut. Tidak hanya PAD yang meningkat tetapi keselamatan aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam dapat terjamin dan potensi sumber daya daerah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Pewarta: Andi Desky
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI