TENGGARONG – Jelang memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan Surat Edaran sebagai pedoman bersama selama bulan suci. Kebijakan itu dirancang untuk menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, dan saling menghormati, tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.
Surat edaran tersebut akan mengatur jam operasional usaha, aktivitas hiburan, serta kegiatan masyarakat, dengan penyesuaian pada waktu-waktu ibadah seperti tarawih hingga sahur. Langkah tersebut diambil untuk memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, sekaligus menjaga harmoni kehidupan sosial di Kukar.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan pengaturan selama Ramadan difokuskan pada ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang lebih tertib dan nyaman, agar aktivitas masyarakat tidak mengganggu pelaksanaan ibadah,” ujarnya.
Selain jam operasional, perhatian diberikan pada potensi gangguan ketertiban umum yang kerap muncul setiap Ramadan, seperti penggunaan petasan dan aktivitas lain yang berisiko mengganggu ketenangan lingkungan. Penanganan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, menegaskan surat edaran bersifat imbauan penguatan toleransi, bukan pembatasan berlebihan.
“Substansi surat edaran lebih menekankan pada menjaga kondusivitas dan saling menghormati antar warga, agar umat Muslim lebih nyaman menjalankan ibadah Ramadan,” jelasnya.
Ia mencontohkan pengaturan mencakup peredaran minuman beralkohol, penggunaan petasan, serta operasional tempat hiburan dengan penyesuaian waktu agar tidak berbenturan dengan kegiatan keagamaan. Meski demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap diberikan ruang untuk berjalan.
“Bukan penutupan total, melainkan penyesuaian jam operasional supaya tidak mengganggu ibadah puasa dan kegiatan keagamaan,” tambah Fathul.
Setelah resmi ditetapkan dan ditandatangani, Surat Edaran Ramadan Kukar 2026 akan disosialisasikan secara luas kepada pelaku usaha, perhotelan, pengelola tempat hiburan, perusahaan, hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, desa, RT, serta pengurus masjid dan musala.
“Begitu surat edaran rampung, akan segera kami sebarkan agar seluruh pihak dapat menyesuaikan aktivitasnya sejak awal Ramadan,” pungkasnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





