SKK Migas Berikan Akses UMKM dan BUMDes Kelola Sumur Migas Rakyat

SAMARINDA — SKK Migas terus memperluas peran masyarakat dalam sektor hulu Migas dengan membuka peluang pengelolaan sumur-sumur rakyat oleh UMKM, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah itu diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi nasional sekaligus memperkuat ekonomi daerah.

Hal tersebut ditegas Vice Presiden Eksploitasi SKK Migas, Bambang Prayoga, saat menghadiri acara Temu Bisnis bertajuk Sinergi Pengelolaan Sumur Migas Tua dan Idle untuk Kebangkitan Ekonomi Kaltim yang digelar di Gedung Olah Bebaya, kompleks kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026).

Ia mengatakan regulasi terbaru memberi ruang bagi potensi Migas yang sebelumnya sulit dimanfaatkan agar dapat dikelola secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjawab tantangan penurunan produksi Migas nasional.

Selain mendorong peningkatan produksi, Bambang menilai program itu membawa dampak sosial-ekonomi, seperti peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta transfer pengetahuan di bidang pengelolaan Migas.

Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan, SKK Migas bersama Pertamina dan Direktorat Jenderal Migas memberikan pendampingan melalui coaching clinic sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14/2025.

Pendampingan itu membantu calon pengelola menyiapkan dokumen, memahami alur kerja, serta memastikan keterbukaan data dan tata kelola.

“Ini kebijakan baru, wajar jika banyak pihak masih ragu. Karena itu, kami hadir untuk memberikan asistensi agar prosesnya jelas, transparan, dan tidak menimbulkan kesalahan prosedur,” jelas Bambang.

Ia menegaskan pengelolaan sumur Migas rakyat terbuka bagi badan usaha, BUMN, UMKM, koperasi, maupun BUMDes, selama memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki komitmen jangka panjang.

“Kami ingin daerah ikut ambil peran nyata dalam meningkatkan produksi dan lifting Migas nasional, sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI