Masjid IKN Dipersiapkan Digunakan Ramadan 2026, Akan Pantau Hilal di Masjid

NUSANTARA – Pada Ramadan 2026, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perhatian khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam syiar agama. IKN disiapkan program ‘Semesta Ramadan IKN’.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rohmad kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

“Jadi di sana (IKN) akan digelar berbagai kegiatan mulai dari buka puasa bersama, kajian Kultum, hingga talkshow bersama Gen-Z dan ibu-ibu setiap akhir pekan,” sebutnya.

Sekadar diketahui, menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026, Kemenag memang menyerukan rangkaian kegiatan bertemakan ‘Joyful Ramadan’.

Ada 20 kegiatan yang disiapkan Kemenag menyasar berbagai lapisan masyarakat. Baik generasi milenial hingga masyarakat sepenjuru Nusantara.

Mulai dari ‘Starling’ atau Salat Tarawih Keliling yang akan berkeliling ke berbagai kementerian dan lembaga negara untuk mempererat silaturahmi antar instansi. Sampai pengiriman lebih dari 2.000 pendakwah ke wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) untuk memastikan pelayanan keagamaan menjangkau semua. Dengan 20 kegiatan itu, Kemenag berharap Ramadan 2026 di seluruh lapisan masyarakat dapat lebih produktif.

Sementara itu, pemantauan hilal atau rukyatul hilal penentuan awal Ramadan oleh Kemenag akan dilaksanakan, Selasa (17/2/2026) serentak di 96 titik yang tersebar di penjuru Indonesia, termasuk rencana akan dilakukan di Masjid Negara di IKN.

Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan jajarannya menerjunkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyatul hilal yang dinilai potensial untuk mengamati jelas hilal.

“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.

Hasil pengamatan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam sidang isbat yang dilaksanakan pada hari yang sama di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Jakarta. Nantinya keputusan hasil sidang akan diumumkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers oleh Kemenag.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI