JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik korupsi dalam ekspor produk turunan sawit jenis Palm Oil Mill Effluent (POME) yang terjadi pada 2022. Dalam kasus itu, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat negara dan pelaku usaha swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara tersebut berawal dari manipulasi klasifikasi barang ekspor. Produk Crude Palm Oil (CPO) dengan kadar asam tinggi disebut diekspor menggunakan kode HS yang diperuntukkan bagi limbah atau residu sawit, sehingga terhindar dari pembatasan dan kewajiban tertentu.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya celah itu muncul karena adanya dokumen peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar hukum formal, tetapi tetap dijadikan rujukan dalam proses administrasi ekspor.
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” ujarnya.
Selain menghindari pembatasan ekspor, praktik tersebut diduga dimanfaatkan untuk menekan kewajiban biaya keluar, mengurangi pungutan sawit, serta menghindari ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
“Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,” ucap Syarief.
Penyidik menemukan dugaan adanya pemberian imbalan dari pihak swasta kepada oknum pejabat untuk mempermudah proses administrasi dan pengawasan ekspor.
“Serta adanya feedback tau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut. Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara. Kemudian, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional,” jelasnya.
Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu audit lanjutan.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” jelasnya.
Daftar 11 tersangka yakni:
1. LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
3. MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW – Direktur PT BMM.
6. FLX – Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND – Direktur PT TAJ.
8. TNY – Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN – Direktur PT CKK.
11. YSR – Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





