TENGGARONG – Skema kemitraan perkebunan di Kutai Kartanegara memasuki babak baru. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri resmi menyerahkan enam unit mobil bantuan dari PT REA Kaltim sebagai implementasi awal pengganti kewajiban pembangunan plasma 20 persen.
Langkah itu bukan sekadar seremoni penyerahan kendaraan. Di balik enam mobil yang diserahkan di Pendopo Bupati Kukar, tersimpan skema konversi ekonomi bernilai miliaran rupiah yang dirancang agar hak masyarakat tetap terpenuhi, meski lahan plasma tidak lagi tersedia.
Aulia menjelaskan REA Kaltim saat ini tengah mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap kedua. Berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Perkebunan, perusahaan wajib menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun yang dikelola.
Namun apabila lahan untuk pembangunan plasma tidak tersedia, kewajiban tersebut dapat dikonversi dalam bentuk usaha produktif dengan nilai setara dan masa berlaku yang sama dengan umur kebun.
“Nilainya harus ekuivalen. Tidak boleh kurang. Hak masyarakat tetap 20 persen,” tegasnya.
Sebagai ilustrasi, apabila satu hektare kebun sawit menghasilkan Rp1,5–2 juta per bulan dan total HGU mencapai 5.000 hektare, maka 20 persennya setara 1.000 hektare. Dengan asumsi Rp2 juta per hektare, nilai plasma yang menjadi hak masyarakat bisa mencapai Rp2 miliar per bulan. Nilai itulah yang kemudian dikonversi ke dalam skema usaha produktif.
Implementasi awal dilakukan di Desa Kembang Janggut. Enam unit mobil yang diserahkan akan dikelola koperasi masyarakat, kemudian langsung disewa oleh REA Kaltim. Hasil sewa tersebut menjadi sumber pendapatan rutin koperasi sebagai representasi nilai plasma.
Skema itu memastikan arus kas berjalan tanpa harus membuka lahan baru. Model bisnisnya sederhana yakni aset milik koperasi, perusahaan sebagai penyewa, dan keuntungan kembali ke masyarakat.
Untuk menjaga objektivitas perhitungan, Pemkab Kukar menggandeng Politeknik Negeri Samarinda guna melakukan kajian nilai wajar usaha produktif yang setara dengan plasma.
Meski demikian, kewenangan final tetap berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak yang memutuskan perpanjangan HGU dan kesesuaian skema dengan regulasi nasional.
Bupati menekankan pengelolaan dilakukan melalui koperasi sebagai badan usaha resmi. Kepala desa diminta mengawal penuh agar distribusi manfaat tepat sasaran dan sesuai nilai ekuivalensi plasma.
Pengawasan melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, pemerintah desa, hingga masyarakat setempat. Koperasi bertugas memverifikasi anggota dan menyusun kriteria penerima manfaat sebelum disahkan pemerintah daerah.
Menurut Aulia, skema itu dapat menjadi model baru kemitraan perkebunan di Kukar memastikan hak masyarakat tetap terlindungi, tanpa menabrak keterbatasan lahan.
“Kita ingin masyarakat sekitar perkebunan benar-benar merasakan manfaat yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





