Disperindag Kutim Susah Tertibkan Pasar Tumpah, Terkendala Anggaran

SANGATTA – Penataan dan penertiban pasar tumpah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum berjalan maksimal. Masalah klasik kembali muncul yakni keterbatasan anggaran. Kondisi itu membuat pedagang masih memilih berjualan di luar pasar, mulai dari trotoar hingga parit, karena fasilitas di dalam pasar belum memadai.

Fungsional Ahli Madya Disperindag Kutim, Benita, mengungkapkan pihaknya tidak sekadar ingin melarang pedagang yang berjualan di area terlarang. Namun pemerintah harus menyiapkan tempat yang layak agar pedagang bersedia masuk ke pasar.

“Kita bukan sekadar melarang atau membongkar, tetapi harus memberikan mereka tempat untuk berjualan. Dalam hal ini Disperindag terkendala anggaran,” ujarnya.

Benita menjelaskan upaya menertibkan pasar tumpah tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Untuk memindahkan pedagang ke pasar induk, Disperindag harus membenahi Sarana dan Prasarana (Sapras), memperluas bangunan, serta menambah jumlah los. Namun keterbatasan dana dari APBD membuat perbaikan itu sulit direalisasikan.

“Dari 11 pasar di Kutim, hanya Pasar Sangatta Utara yang fasilitasnya lengkap. Sementara di kecamatan lain Saprasnya banyak yang belum lengkap karena kekurangan dana. Akhirnya para pedagang tetap menjual di luar pasar,” tambahnya.

Tidak hanya soal fasilitas, faktor harga menjadi hambatan tersendiri. Benita menyebut sejumlah pedagang, terutama penjual ayam di luar pasar dapat mendapatkan barang dari distributor dengan harga lebih murah dibanding pedagang di pasar induk. Apabila dipaksa masuk, pedagang harus menyesuaikan harga jual dan berisiko tidak laku.

Selain itu, keterbatasan anggaran membuat Disperindag tidak dapat membantu pembangunan los yang lebih besar. Padahal ukuran los yang kecil membuat pedagang tidak bisa menampung stok dalam jumlah banyak. Apalagi pasar yang tidak buka 24 jam membuat pedagang terpaksa menjual sisa barang di rumah.

“Kami di Disperindag juga tidak bisa memberikan bantuan karena yang membangun desain los bukan kewenangan pemerintah daerah. Itu menjadi kewenangan pusat karena dibangun melalui dana dari pemerintah pusat. Secara nasional desain los tersebut sama. Inilah yang menjadi pemicu banyak pedagang akhirnya berjualan di luar,” jelas Benita.

Meski demikian, Benita menegaskan pihaknya tetap melakukan pengawasan. Disperindag rutin melakukan tinjauan langsung hampir setiap hari. Namun tanpa dukungan anggaran yang memadai, penertiban pasar tumpah dinilai tidak akan efektif.

“Kami berharap ke depannya tidak hanya ada rencana dan program, tetapi juga didukung dengan anggaran yang memadai. Kami sudah jungkir balik bekerja. Setiap hari kami melakukan sidak. Namun semua itu akan percuma jika tidak didukung dengan anggaran yang ada,” jelasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI