SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak tegas mengamankan aset daerah. Pada Kamis (12/2/2026), tim gabungan melakukan eksekusi penarikan mobil dinas yang masih dikuasai oleh oknum pensiunan di beberapa titik di Samarinda.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan tindakan itu merupakan langkah terakhir setelah serangkaian prosedur administratif dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).
“Kita tidak langsung ujuk-ujuk mengambil. Pihak BPKD sudah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga. Karena tidak ada kepatuhan, maka hari ini kami lakukan eksekusi,” ujar Edwin saat ditemui di lapangan, Kamis (12/2/2026).
Dalam penegakan tersebut, petugas menemukan fakta unik di lapangan. Sejumlah mobil dinas sengaja dimodifikasi pelat nomornya agar terlihat seperti kendaraan pribadi untuk menghindari pantauan.
“Pelat merahnya malah disimpan di dalam mobil. Mereka mengelabui atau mengakali dengan memodifikasi pelatnya. Secara aturan lalu lintas itu tidak dibolehkan dan bisa ditilang. Mungkin mereka malu masih pakai mobil dinas padahal sudah tidak menjabat,” ungkapnya.
Dari target empat unit kendaraan yang akan ditarik, tim Satpol PP berhasil mengamankan tiga unit. Sementara itu, satu unit mobil lainnya masih dalam proses pelacakan karena keberadaannya belum terdeteksi.
Edwin menjelaskan proses penarikan itu sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Bahkan ada oknum pensiunan yang telah menguasai aset daerah tersebut selama bertahun-tahun.
“Alasan klasik mereka biasanya kaget, padahal surat peringatan sudah masuk. Ada juga yang beralasan alamat sudah pindah dan nomor HP berganti. Kami juga menemukan ada upaya pengajuan pinjam-pakai, namun mekanismenya harus melalui OPD terkait dan disetujui BPKD,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, total kendaraan dinas yang menjadi sasaran penertiban berkisar antara 85 hingga 89 unit yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Satpol PP Kaltim mengimbau kepada para pensiunan atau pihak yang sudah tidak bertugas di lingkungan Pemprov Kaltim untuk memiliki kesadaran mandiri.
“Kami hanya menjalankan regulasi. Kami berharap para pensiunan kooperatif dan secara mandiri mengembalikan unit kendaraan ke OPD masing-masing agar aset daerah bisa terdata dan digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Edwin.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





