Karkes Tanah Grogot Ketatkan Pengawasan Kapal Asing, Antisipasi Virus Nipah

PASER – Menyusul arahan Kementerian Kesehatan RI terkait munculnya kasus Virus Nipah yang mematikan di India serta peningkatan status siaga di sejumlah negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Balai Kekarantinaan Kesehatan (Karkes) Kelas I Balikpapan Wilayah Kerja Tanah Grogot meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi potensi masuknya Virus Nipah ke wilayah Kabupaten Paser.

Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Balikpapan, dr. Bangun Cahyo Utomo, mengatakan meski hingga saat ini belum ditemukan kasus terkonfirmasi Virus Nipah di Indonesia. Namun risiko penularan masih tetap ada dan perlu diwaspadai, mengingat kedekatan geografis Indonesia dengan negara terjangkit serta banyaknya pintu masuk internasional.

“Seluruh unit karantina kesehatan di daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri,” katanya, Kamis (12/2/2026).

Bangun menjelaskan kewaspadaan di Kabupaten Paser perlu menjadi perhatian serius karena tingginya mobilitas lintas negara di perairan Paser. Karkes Tanah Grogot mencatat setiap bulannya rata-rata terdapat sekitar 18 kapal asing yang masuk ke perairan Paser dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) berkisar antara 18 hingga 20 orang per kapal.

“Sepanjang Januari 2026, kedatangan kapal asing ke Kabupaten Paser didominasi oleh kapal asal Cina,” sebutnya.

Selain faktor mobilitas, Bangun menyinggung adanya hasil riset yang menunjukkan bukti serologis keberadaan Virus Nipah (NiV) pada kelelawar buah (Pteropus sp.) di Indonesia yang merupakan reservoir alami virus tersebut.

Dalam upaya pencegahan, Karkes Tanah Grogot menerapkan prosedur pengawasan ketat terhadap seluruh pelaku perjalanan internasional dengan pemeriksaan yang dilakukan melalui pengisian deklarasi kesehatan menggunakan aplikasi All Indonesia–SATUSEHAT Health Pass (SSHP), pengukuran suhu tubuh dengan thermal scanner, serta pemantauan gejala klinis secara langsung.

“Apabila ditemukan ABK atau pelaku perjalanan dengan gejala seperti demam, penurunan kesadaran, kejang, atau sesak napas, petugas akan segera melakukan observasi dan merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit rujukan apabila dinyatakan sebagai suspek atau probable,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI