Wamenag Pastikan Menag Isi Tausiah Tarawih Puasa Kedua di Masjid Negara IKN

NUSANTARA – Sejarah baru spiritual keagamaan akan diukir di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk pertama kalinya, Masjid Negara Ibu Kota Nusantara akan resmi difungsikan untuk beribadah Ramadan.

Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Nasaruddin Umar, akan memimpin tarawih di hari kedua puasa.

Kepastian itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag), R Muhammad Syafi’i saat meninjau langsung Masjid Negara di IKN, Kamis (12/2/2026).

Kunjungan tersebut untuk memastikan Masjid Negara IKN sudah rampung dan fungsional serta siap digunakan menyambut Ramadan yang tinggal menghitung hari.

“Bapak Menteri Agama akan mengisi tausiah tarawih pada hari kedua Ramadan di sini (Masjid Negara IKN). Ini sebagai bagian dari penguatan syiar dan kebersamaan umat,” tutur Wamenag Romo Syafi’i.

Terkait pemanfaatan Masjid Negara IKN, pada Ramadan 2026 dipastikan oleh Bimo Adi Nusanthyasto, sekretaris Otorita IKN. Secara fungsional, Masjid Negara IKN sudah bisa digunakan.

“Saat ini kami memastikan kelengkapan fasilitas di dalamnya agar dapat mendukung pelaksanaan ibadah selama Ramadan,” terang Bimo yang turut mendampingi Wamenag.

Pada bulan suci Ramadan. Otorita IKN menyiapkan berbagai kegiatan pendukung di sekitar kawasan Masjid Negara. Antara lain bazar Ramadan, pengajian, dan safari Ramadan untuk menghadirkan suasana yang hangat dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Kunjungan Wamenag ke IKN diawali dengan salat subuh berjamaah di Masjid Negara dan dilanjutkan Kultum. Setelahnya mendengarkan pemaparan progres pembangunan Gereja Katolik, ekosistem kawasan di IKN, dan ditutup penanaman pohon di Plaza Bhinneka Tunggal Ika.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI