Lonceng-Salib Didatangkan dari Belanda, Gereja Basilika IKN Akan Jadi Pusat KWI 2026

NUSANTARA – Wakil Menteri Agama (Wamenag), R. Muhammad Syafi’i meninjau langsung pembangunan Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diproyeksi jadi Basilika pertama di Indonesia.

Progres fisik nyaris rampung. Bahkan kini tengah penataan interior dan perlengkapan ibadah.

“Kita sudah lihat, masjidnya sudah siap digunakan, kemudian gereja juga sudah tahap mebeler,” ungkapnya, Kamis (12/2/2026) di kompleks peribadatan IKN.

Dari penjelasan yang disimak Wamenag, disebutkan apabila fasilitas gereja dan rumah uskup dapat digunakan pada Mei 2026. Bahkan gereja berkapasitas sekira 1.300 jemaat tersebut, targetnya sudah dapat dipakai pertemuan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) pada Mei 2026 mendatang.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat proses penyelesaian gereja akan dikebut. “Tadi juga disampaikan, termasuk penyiapan mebelernya,” tutur Wamenag.

Menariknya di gereja itu akan dipasang lonceng dan salib yang didatangkan khusus dari Belanda. “Dan ini menggunakan sistem digital,” sebutnya.

Namun demikian, pemasangan keduanya ditarget rampung Maret 2026, agar pertemuan para uskup dapat benar-benar digelar di calon ibu kota baru.

Wamenag Romo Syafi’i (sapaan akrabnya) menyebut, ke depan fasilitas rumah ibadah lainnya akan dibangun di IKN. “Untuk umat Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Rencananya akan dibangun pada tahap pengembangan berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum, Efry Biaktama Meliala, mengatakan progres pembangunan saat ini hampir selesai dan sesuai yang ditargetkan.

“Secara struktur, seluruh bangunan utama sudah terbangun,” jelas Efry. Kini pekerjaan interior masih terus berjalan, berikut segala kelengkapannya.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI