Bina Karya Gandeng Perusahaan Entitas Adik Prabowo, Bangun Jaringan Internet IKN

NUSANTARA – PT Bina Karya (Persero) tidak lain Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) resmi menjalin kerja sama dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk (Surge/WIFI) untuk membangun infrastruktur Information and Communication Technology (ICT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (12/2/2026).

Presiden Direktur Bina Karya, Boyke Prasetyanto, menilai Surge sebagai mitra yang tepat karena mumpuni berkat layanan Internet Rakyat (IRA) dan Fixed Wireless Access (FWA).

“Potensi layanannya FTTH (Fiber to the Home) bisa menjangkau sekitar 25.000 penduduk IKN dengan internet yang terjangkau,” terangnya.

Project itu mencakup jaringan serat optik, akses broadband, hingga sistem konektivitas terintegrasi untuk mendukung konsep IKN smart city.

Presiden Direktur Surge, Yune Marketatmo, menyebut kerja sama tersebut akan memperkuat portofolio proyek strategis perusahaan. Yune mengatakan kerja sama itu menegaskan komitmen Surge dalam mendukung pembangunan fondasi digital Indonesia.

“Infrastruktur digital menjadi kunci daya saing nasional karena konektivitas yang andal pastinya mendukung produktivitas, inovasi dan tentunya inklusi,” jelas Yune dalam keterangannya.

Ia menyebut Nusantara bukan hanya sebagai ibu kota baru, tetapi simbol masa depan Tanah Air. Oleh sebab itu pihaknya berkomitmen menghadirkan ekosistem ICT yang kuat, fleksibel, dan siap memenuhi kebutuhan ke depan.

Kolaborasi keduanya diharapkan mempercepat terbentuknya ekosistem digital terintegrasi di calon ibu kota baru. Selain itu diharapkan menjadi tulang punggung digitalisasi IKN hingga meningkatkan fungsi layanan publik serta membuka peluang ekonomi baru.

Sekadar diketahui, PT Solusi Sinergi Digital Tbk atau Surge tersebut saham perusahaannya didominasi oleh beberapa tokoh besar setelah diakuisisi pada awal 2025. Salah satunya termasuk Hashim S. Djojohadikusumo, atau adik Presiden Prabowo Subianto, melalui entitasnya yakni PT Arsari Sentra Data.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI