DPC Peradi Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Fokus Perkuat Peran Advokat

SAMARINDA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Samarinda menggelar sosialisasi intensif mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Ketua Panitia Pelaksana, Hendrik Kusnianto, menjelaskan agenda itu bertujuan untuk memberikan edukasi mendalam, khususnya bagi anggota internal Peradi Samarinda, rekan sejawat dari organisasi advokat lain, hingga mahasiswa hukum.

Hendrik menyoroti perbedaan masa transisi antara kedua regulasi tersebut. Apabila KUHP memiliki masa sosialisasi selama tiga tahun, KUHAP baru justru memiliki waktu yang sangat singkat karena baru disahkan pada Desember 2025 dan langsung berlaku pada Januari 2026.

“Waktunya sangat terbatas untuk sosialisasi. Sebenarnya ini tanggung jawab utama pemerintah, namun kami sebagai organisasi advokat merasa memiliki kewajiban moral untuk membantu peran pemerintah dalam mengedukasi rekan sejawat dan masyarakat luas,” ujar Hendrik.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan DPC Peradi Samarinda adalah penguatan peran advokat dalam KUHAP baru. Hendrik mengungkapkan selama ini advokat sering menghadapi hambatan saat mendampingi klien, terutama pada tahap awal perkara.

“Dengan aturan baru ini, peran advokat menjadi lebih luas dan kuat. Sekarang, kita sudah bisa mendampingi klien sejak proses penyelidikan saksi. Dulu hal ini sering menjadi perdebatan dengan penegak hukum lain karena di aturan lama saksi dianggap tidak berhak didampingi, hanya tersangka (TSK) saja. Sekarang, sejak tahap saksi pun kita sudah bisa mengawal,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai stigma semua bisa kena dalam KUHP baru, Hendrik melihat hal tersebut sebagai masalah perspektif. Ia menekankan karena regulasi tersebut berlaku secara nasional, maka seluruh masyarakat memang terikat oleh aturan yang sama.

Hendrik menyinggung adanya celah hukum yang mungkin muncul, namun ia meyakini fungsi kontrol masyarakat tetap berjalan melalui jalur Judicial Review.

“Celah itu pasti ada, tapi kuncinya kembali ke penegak hukum itu sendiri. Itulah mengapa KUHP baru harus dibarengi dengan KUHAP baru. KUHAP inilah yang bertugas mengimbangi dan mengubah mindset penegakan hukum kita agar lebih berkeadilan,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI