JAKARTA – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meluncurkan Laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2025 bertajuk ‘Orba Datang Lagi, Represi Tak Pernah Pergi’. Peluncuran dilakukan, Jumat (13/2/2026) di Jakarta menghadirkan Koordinator Penulisan Laporan Situasi SAFEnet 2025, Unggul Sagena, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, mantan ketua dan salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ati Nurbaiti, serta Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Nur Ansar.
Laporan tersebut menyoroti tren mengkhawatirkan di mana pola-pola represi era Orde Baru kini bermutasi ke dalam ruang digital melalui kebijakan restriktif, kriminalisasi massal, dan teror siber yang sistematis.
Unggul Sagena menyampaikan SAFEnet mencatat sepanjang tahun 2025, teknologi dan regulasi digital telah disalahgunakan sebagai instrumen kontrol politik untuk membungkam kritik publik dan mempersempit ruang demokrasi. Pelanggaran hak digital sepanjang tahun 2025 tersebut tercermin dari empat komponen hak digital yaitu akses internet, kebebasan berekspresi, keamanan digital, serta Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Unggul Sagena menjelaskan masing-masing hak komponen tersebut.
1. Akses Internet: Krisis Infrastruktur dan Keadilan Ekonomi
Situasi akses internet tahun 2025 dipantau melalui tiga kategori utama: gangguan infrastruktur (125 kasus), gangguan internet dan pelambatan di wilayah kahar dan bencana, serta tidak adilnya ekonomi akibat kebijakan ‘kuota hangus’ yang merugikan rakyat hingga Rp63 triliun per tahun.
2. Kebebasan Berekspresi: Perburuan Polisi Siber
Tercatat lonjakan drastis menjadi 351 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi. Polisi siber aktif melakukan patroli yang berujung pada kriminalisasi warga menggunakan pasal karet UU ITE, terutama terkait kritik terhadap otoritas politik.
3. Keamanan Digital: Eskalasi Serangan Sistematis
Terjadi 907 serangan digital (naik 2,75 kali lipat) yang kini menyasar individu secara personal melalui pola empat tahap: ancaman, tekanan (doxing), pemberedelan akun, hingga ancaman fisik di dunia nyata.
4. KBGO: KBGO selama tahun 2025 mencapai 2.382 kasus. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk manipulasi konten seksual (morphing) menjadi instrumen baru untuk membungkam perempuan yang kritis di ruang publik.
Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Nur Ansar, menjelaskan ada beberapa pasal karet yang sering menjadi pertarungan dalam penafsiran di pengadilan. Ia menyebutkan ranah ancaman kebebasan berekspresi masuk dalam ranah hukum.
“Bahkan beberapa pasal yang sebelumnya tidak pernah digunakan, kini mulai diterapkan. Prinsipnya sekarang seolah ‘tangkap saja dulu’, terkadang ini baru tahap coba-coba. Pasal karet memang menjadi persoalan lama, baik dari sisi legislasi maupun penerapan yang akhirnya menjadi ruang pertarungan penafsiran di pengadilan. Pasal-pasal yang dulu sudah ada, sekarang justru bertambah untuk mengkriminalisasi. Ancaman terhadap kebebasan berekspresi ini juga telah masuk ke dalam ranah hukum. Apabila hakimnya baik, maka putusan akan lebih adil. Kalau tidak, maka hukum akan menjadi lebih represif,” jelas Nur Ansar.
Pandangan lain, Pendiri Aliansi Jurnalis Independen, Ati Nurbaiti, mengatakan ancaman bagi jurnalis dan masyarakat umum sudah sangat mengkhawatirkan dalam mendapatkan ancaman.
“Dulu, diculik atau ditangkap itu tidak terbayangkan bagi jurnalis. Sedangkan di zaman sekarang, ancaman seperti doxing dan morphing itu jaraknya sudah sangat dekat—hanya ‘sejengkal’— dan kerentanan kita pun semakin berlapis. Pada zaman Orba dulu, membayangkan jurnalis ditangkap atau di persekusi itu rasanya masih lumayan jauh, umumnya tidak sampai seperti itu. Namun sekarang, jaraknya setipis kertas, baru menulis sedikit saja, identitas bisa di-doxing lalu ditangkap. Jadi, kalau jurnalis saja sudah takut, bagaimana dengan yang lain? Inilah represi digital. Sempat hilang di awal masa reformasi, tapi sekarang memang kembali lagi,” ungkap Ati Nurbaiti.
Akademisi STIH Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan masyarakat diberikan rasa takut dikarenakan dikontrol oleh penguasa.
“Republic of Fear. SAFEnet mampu menggambarkan fenomena tersebut dengan data. Mungkin kita semua memiliki refleksi yang sama, tetapi SAFEnet berhasil memberikan bukti berupa fakta dan data. Republic of Fear digunakan untuk memengaruhi perilaku masyarakat. Sekarang, kita diberikan rasa takut sebagai alat kontrol yang paling efektif,” kata Bivitri.
Lebih jauh Bivitri mengatakan ada tiga hal utama dalam gaya tersebut. Pertama, manipulasi informasi, kedua ancaman langsung, dan ketiga pembiaran kekacauan di dunia digital.
“Ketiganya adalah bagian dari upaya menciptakan ketakutan di ruang siber. Ini menandai kembalinya pola bernegara seperti masa Orba yaitu otokrasi yang berproses menuju otoritarianisme, di mana kekuasaan tidak lagi bisa dikontrol dan berlawanan dengan prinsip demokrasi,” jelas Bivitri.
Oleh karena itu, SAFEnet sebagai organisasi memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait demi terwujudnya ranah digital yang menjunjung nilai-nilai HAM untuk semua orang antara lain:
Menyikapi semakin maraknya pelanggaran hak digital tersebut, SAFEnet mendesak pemerintah untuk menjamin akses internet universal, menghentikan praktik pemutusan internet dan mereformasi kebijakan kuota yang eksploitatif, menghentikan kriminalisasi ekspresi, menghapus pasal karet UU ITE dan menghentikan patroli siber yang represif dan menciptakan ruang digital aman, menghentikan serangan-serangan dan teror digital terhadap warga yang makin vulgar serta melindungi Korban KBGO & Serangan Digital hingga mengimplementasikan UU TPKS secara penuh dan menjamin keamanan warga di ruang siber. (rls)
Editor: Yahya Yabo





