Plafon RSUD Ratu Aji Putri Botung Roboh, Wakil Bupati PPU Tinjau Lokasi

PPU — Insiden robohnya plafon di salah satu ruangan Gedung Rawat Inap Cempaka 5 RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam Paser Utara (PPU), mendapat perhatian langsung dari Pemerintah Daerah. Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, turun langsung meninjau lokasi kejadian, Minggu (15/2/2026).

Ia datang tanpa pengawalan maupun ajudan. Ia mengaku sengaja hadir secara langsung untuk memastikan kondisi bangunan rumah sakit yang belum lama diresmikan, namun telah mengalami kerusakan pada bagian plafon di salah satu ruang perawatan.

“Tujuan kami atas nama pemerintah adalah melihat situasi secara langsung. Kami juga baru mengetahui kejadian ini dari pemberitaan dan media sosial yang berulang kali muncul,” ujarnya.

Menurutnya peninjauan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memastikan kebenaran informasi yang beredar di ruang publik terkait insiden tersebut.

“Jadi bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa kejadian ini memang benar adanya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat PPU untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap kondisi bangunan.

Pemerintah daerah akan melakukan identifikasi terhadap penyebab kerusakan plafon guna memastikan apakah terdapat kesalahan teknis dalam pembangunan gedung tersebut.

“Inspektorat sudah kami minta untuk melakukan pengecekan. Identifikasi kesalahan bangunan akan dilakukan dalam waktu dekat agar diketahui penyebab pastinya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Gedung Rawat Inap Cempaka 5 merupakan fasilitas baru yang belum lama diresmikan dan telah difungsikan untuk pelayanan pasien. Insiden robohnya plafon di gedung tersebut memicu sorotan publik, terutama terkait kualitas pekerjaan konstruksi dan pengawasan proyek, mengingat bangunan tersebut merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan pasien di PPU.

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI