Ketua DPRD Kukar Minta RPJMD Direvisi, Soroti Gratispol Gubernur

KUKAR – Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud bersama Wakil Gubernur, Seno Aji yang dilantik pada 20 Februari 2025, program unggulan Gratispol kembali menuai sorotan. Kritik kali ini datang dari Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyatakan dukungannya terhadap realisasi program pendidikan gratis tersebut. Namun, ia memberi peringatan tegas menyusul polemik yang muncul akibat janji ‘serba gratis’ yang dijanjikan saat masa kampanye.

Sebagaimana diketahui, program Gratispol menjadi perhatian publik setelah sejumlah mahasiswa tidak dapat menerima manfaat pembiayaan pendidikan yang sebelumnya dijanjikan hingga jenjang S3.

“Pada prinsipnya, jika kita berbicara tentang pendidikan gratis, maka seharusnya itu berlaku untuk semua,” tegas Yani.

Menurutnya pendidikan gratis tidak boleh membedakan latar belakang, baik PNS, pejabat, maupun masyarakat umum. Selama berstatus warga Kaltim dan ingin menempuh pendidikan, maka harus memperoleh hak yang sama.

“Namanya gratis, ya gratis untuk semua. Tidak boleh ada pengecualian. Karena pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dipikirkan ulang agar benar-benar merata. Apabila disebut sebagai program pendidikan gratis, maka harus berlaku bagi siapa pun tanpa melihat status sosial maupun jabatan.

Yani menegaskan apabila program unggulan gubernur tersebut tidak mampu dibiayai secara penuh karena keterbatasan anggaran, maka mekanisme yang tersedia adalah melakukan revisi dokumen perencanaan daerah.

Menurutnya program pendidikan gratis telah menjadi komitmen resmi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim dan telah mendapat persetujuan DPRD. Karena itu, pelaksanaannya wajib diupayakan secara maksimal.

“Jika memang dalam perjalanan ada kendala besar, maka sebaiknya direvisi saja RPJMD itu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun selama program itu masih menjadi komitmen resmi, maka wajib diupayakan pelaksanaannya,” tegasnya.

Ia menekankan kendala utama bukan semata pada teknis di lapangan, melainkan pada kemampuan fiskal daerah, terutama terkait kelancaran dana transfer, dana bagi hasil, serta komponen pendapatan lainnya.

“Kalau namanya gratis, maka tidak boleh ada pembayaran sama sekali,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI