SAMARINDA – Persoalan dugaan asusila yang menyeret oknum guru di salah satu SMK Negeri di Samarinda semakin memanas. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mengungkapkan fakta baru mengenai adanya upaya pelaku guru tersebut mengajak siswi menginap di hotel hingga isu intimidasi dari pihak sekolah.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti terkait pelaku guru tersebut sering menghubungi salah satu siswi aktif untuk mengajak bertemu di hotel.
“Malam ini saya tegaskan, salah satu korban yang masih bersekolah di sana memang sering dihubungi terduga pelaku untuk mengajak check-in di salah satu hotel di Samarinda. Beruntung, siswi yang bersangkutan tidak pernah merespons,” ujar Sudirman kepada awak media, Senin (16/2/2026).
Sudirman menyatakan pengakuan tersebut sekaligus membantah klaim sebelumnya yang menyebutkan kasus ini tidak benar adanya.
“Kami punya data dan fakta. Rencananya hari Rabu kami akan bertemu pihak sekolah untuk membuka fakta-fakta ini agar mereka melek bahwa kejadian ini nyata,” jelasnya.
Selain masalah asusila, TRC PPA menyoroti adanya dugaan ancaman terhadap siswa-siswi lain yang mencoba mengawal kasus tersebut. Beredar kabar mengenai siswa dilarang memberikan statement (pendapat) atau akan menerima sanksi berupa penahanan ijazah hingga tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
“Kami sudah memegang bukti terkait penyampaian bahwa anak-anak yang mem-follow up perkara ini akan dikenakan sanksi tidak bisa ikut ujian. Kami minta pihak sekolah jangan melakukan hal itu. Jangan mengancam anak-anak,” tegas Sudirman.
Ia mengingatkan agar sekolah bersikap bijak dan tidak menciptakan kasus baru (intimidasi) di tengah proses verifikasi yang sedang berjalan di Dinas Pendidikan dan BKD.
Meski pihak sekolah menyatakan kasus itu adalah kewenangan BKD karena status kepegawaian oknum guru tersebut, TRC PPA berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Sudirman menilai viralnya kasus itu sejak 9 Februari 2026 seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi kepolisian untuk memanggil pihak terkait.
“Kasus ini bukan baru kemarin, tapi sudah terjadi sejak 2017. Kalau ini tidak diputus mata rantainya, akan ada korban-korban selanjutnya. Kami juga berharap orang tua siswi yang saat ini dikabarkan sedang mengandung untuk berani melapor secara resmi ke kepolisian agar proses hukum bisa berjalan,” jelasnya.
TRC PPA menyatakan langkah yang mereka ambil bukan untuk menyerang institusi sekolah, melainkan untuk membersihkan pelaku yang merusak citra pendidikan.
“Kami tidak mungkin menghancurkan sekolah tersebut. Yang kami inginkan adalah pelaku ini diselesaikan bersama-sama. Kami minta Dinas Pendidikan jeli dan tepat mengambil langkah. Jangan sampai kasus sembilan tahun lalu terus berulang di masa depan,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





