BBPJN Kaltim Percepat Perbaikan Jalan Nasional Kuaro–Kademan–Penajam Jelang Ramadhan

PASER – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur terus mempercepat penanganan kerusakan jalan nasional pada ruas Kuaro–Kademan–Penajam Paser Utara guna memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas menjelang bulan suci Ramadhan.

PPK 1.3 BBPJN Kalimantan Timur, Eko Santoso, mengatakan percepatan dilakukan melalui inspeksi rutin serta penanganan cepat pada titik-titik yang dinilai rawan dan membahayakan pengendara.

“Kami mengintensifkan pengecekan di lapangan dan langsung melakukan penambalan pada titik yang mengalami kerusakan. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kondisi jalan nasional tetap mantap, terlebih menjelang Ramadan dan mudik Lebaran,” katanya, Selasa (17/2/2026)

Ia menjelaskan ruas Kuaro–Kademan–Penajam merupakan jalur strategis yang menghubungkan Kabupaten Paser dengan Penajam Paser Utara, sehingga memiliki tingkat mobilitas kendaraan yang cukup tinggi, yang digunakan untuk aktivitas masyarakat sehari-hari maupun distribusi logistik.

Selain penanganan lubang jalan, BBPJN Kaltim melakukan perintisan dan pembersihan rumput di sepanjang bahu jalan nasional, mulai dari Kuaro, Kademan hingga wilayah Penajam Paser Utara. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan jarak pandang pengendara serta memastikan saluran drainase dapat berfungsi secara optimal.

“Rumput yang tumbuh di bahu jalan bisa mengganggu jarak pandang dan berpotensi menutup saluran air. Karena itu, kami lakukan pembersihan secara bertahap di sepanjang ruas ini,” jelasnya.

Eko menegaskan kegiatan pemeliharaan jalan akan terus dilakukan secara berkala sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditemukan di lapangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas selama proses pekerjaan berlangsung.

“Dengan percepatan penanganan ini, kami berharap arus lalu lintas selama Ramadan dan mudik Lebaran dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI