Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Dalam persidangan, JPU menilai bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Lebih lanjut, JPU berpendapat bahwa materi keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan substansi pembuktian, bukan sekadar masalah administrasi dakwaan. Oleh karena itu, Jaksa berharap hakim dapat melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian guna mengungkap kebenaran materiil dan memastikan penegakan hukum yang adil dalam kasus dugaan korupsi ini.
Pembaca Setia Radar Media! Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm13feb2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





