Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipastikan tidak dapat lagi menutup-nutupi dokumen terkait proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka melawan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim. Putusan ini mewajibkan PUPR membuka informasi publik mengenai dokumen teknis, perizinan, dan AMDAL proyek Bendungan Sepaku Semoi serta Intake Sungai Sepaku yang selama ini disengketakan.
JATAM Kaltim menilai putusan ini sebagai kemenangan penting bagi transparansi publik dan preseden bahwa lembaga negara tidak memiliki kewenangan mutlak untuk merahasiakan dokumen yang berdampak luas pada lingkungan dan masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah segera mematuhi putusan hukum tersebut dan membuka akses data seluas-luasnya untuk diaudit guna mencegah potensi kerugian sosial dan ekologis yang lebih besar.
Pembaca Setia Radar Media! Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm14feb2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





