Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan lubang bekas tambang yang membahayakan di tepi jalan poros Samarinda-Muara Jawa. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, lubang tersebut diketahui merupakan sisa aktivitas pertambangan CV Prima Mandiri yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) telah berakhir pada Desember 2023 namun kewajiban reklamasinya belum tuntas.
Sebagai langkah penanganan darurat, pihak perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk segera membangun pagar pelindung menggunakan material seng guna mencegah kecelakaan bagi pengguna jalan. Dinas ESDM menegaskan akan terus mengawasi proses ini dan memastikan perusahaan tetap bertanggung jawab penuh melakukan reklamasi pascatambang demi memulihkan fungsi lingkungan dan menjamin keselamatan publik di sekitar area bekas konsesi.
Pembaca Setia Radar Media! Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm15jan2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





