Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,51 miliar kepada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai hasil eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi. Penyerahan dana tunai ini dilakukan di Aula Kantor Kejari Samarinda sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas terpidana Syamsul Rizal.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan bukti nyata komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara. Dana tersebut diharapkan dapat kembali masuk ke kas daerah melalui Perusda BKS untuk mendukung pembangunan dan perekonomian daerah.
Pembaca Setia Radar Media! Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm22jan2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





