Muhammadiyah Puasa Lebih Awal, Beri Pesan Perbanyak Ibadah Selama Ramadan

NUSANTARA – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan mengawali puasa Ramadan pada Rabu 18 Februari 2026. Malam ini (Selasa malam), salat tarawih sudah dilaksanakan meskipun awal Ramadan 2026/1447 hijriah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) jatuh, Kamis 19 Februari 2025.

PDM PPU, Abdul Jalal, menjelaskan Muhammadiyah sudah ber-ijtihad untuk memilih, ber-ijtihad untuk memulai awal Ramadan pada Rabu.

“Jadi kami tidak ada pertanyaan. Kami mohon maaf sebelumnya kepada teman-teman, warga Muhammadiyah, malam sudah mulai tarawih dan besok (Rabu) berpuasa,” ucap Jalal saat mengikuti rangkaian rukyatul hilal di Masjid Negara IKN, Selasa (17/2/2026).

Jalal sedikit menerangkan PP Muhammadiyah merujuk sejumlah kriteria elongasi (rasio jarak matahari dengan bulan) dari seluruh dunia. Di mana PP Muhammadiyah menggunakan rasio minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat.

Lalu pihaknya menggunakan data posisi hilal di wilayah Alaska, Amerika Serikat. Di mana posisi hilal (bulan) yang berada pada ketinggian 4 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam. Data tersebut sebagai salah satu rujukan utama dalam menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu 18 Februari 2026.

Muhammadiyah, kata Jamal, mengajak semuanya untuk memanfaatkan momentum bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya dengan memperbanyak ibadah.

“Jadi untuk kami, tadi sudah disampaikan kepada bapak Kanwil Kemenag Kalimantan Timur bahwa kita saling menghormati, saling menghargai. Kami, apa istilahnya, tidak mengatakan kami yang paling benar, tidak,” jelasnya.

Terkait penentuan awal Ramadan itu PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan maklumat pimpinan pusat.

Seperti diketahui, berdasar sidang isbat di Jakarta pada Selasa 17 Februari 2026, Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah atau awal Ramadan 2026 Masehi jatuh pada Kamis 19 Februari 2026.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI