SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang diduga menyalahi aturan perizinan di kawasan Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Cafe Pesona, Rabu (18/2/2026), tim gabungan memastikan akan melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan beroperasi tanpa izin resmi.
Perwakilan Bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintah dari Tim Wali Kota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Tejo Sutarnoto, mengungkapkan lokasi tersebut sejatinya adalah kawasan pemukiman. Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah tersebut hanya diperuntukkan bagi UMKM atau angkringan.
“Semula laporannya angkringan, tapi faktanya tidak ada izin yang diproses melalui DPMPTSP. Lokasi di Jalan Pelita 3 itu memang tidak memenuhi syarat RTRW untuk tempat hiburan. Itu kawasan pemukiman,” tegas Tejo usai rapat koordinasi.
Selain masalah perizinan yang nihil, keberadaan tempat hiburan tersebut dilaporkan telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Kita tetapkan dalam rapat bahwa tempat hiburan tersebut akan kita segel dan tutup,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswanti, menyatakan pihaknya telah memanggil pemilik usaha tersebut untuk dimintai keterangan resmi. Pemanggilan ke kantor Satpol PP dilakukan untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Anis menegaskan pemanggilan tersebut adalah prosedur teknis hukum bukan ruang untuk negosiasi.
“Penyidik kami sudah mem-BAP owner. Intinya akan kami lanjutkan ke persidangan. Saat diperiksa di lapangan malam itu, mereka memang tidak bisa menunjukkan legalitas usaha. Jadi kami panggil ke kantor untuk klarifikasi pelanggarannya bukan untuk nego,” ujar Anis.
Pemerintah Kota Samarinda menyarankan kepada pihak pengelola untuk mengurus perizinan baru yang sesuai dengan fungsi lahan. Apabila ingin tetap membuka usaha, maka jenis usahanya harus sejalan dengan peruntukan kawasan pemukiman seperti UMKM atau tempat jualan yang tidak memiliki nuansa hiburan malam.
Langkah penyegelan tersebut menjadi pengingat bagi para pelaku usaha di Kota Tepian untuk selalu mematuhi aturan tata ruang dan melengkapi dokumen perizinan sebelum mulai beroperasi.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





