JAKARTA — Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk koalisi masyarakat sipil menyimpulkan kematian Affan Kurniawan dalam rangkaian demonstrasi Agustus 2025 sebagai tindakan pembunuhan. Kesimpulan itu disampaikan dalam peluncuran laporan investigasi KPF di Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Peneliti KPF, Ravio Patra, menyatakan peristiwa yang terjadi pada 28 Agustus 2025 tersebut bukan kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan peristiwa yang memiliki unsur kesengajaan.
“Yang terjadi pada 28 Agustus 2025, seperti kita ketahui semua adalah pembunuhan Affan Kurniawan,” ujar Ravio.
Ia menegaskan dalam laporan resmi komisi, istilah yang digunakan adalah pembunuhan bukan kecelakaan atau sekadar korban meninggal dunia.
“Dan dalam laporan ini kami memang tetapkan ini sebagai sebuah pembunuhan, bukan kecelakaan, bukan meninggalnya, bukan tewasnya, tapi pembunuhan Affan Kurniawan,” tambahnya.
Menurut pemaparan KPF, insiden terjadi di kawasan Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, sekitar pukul 19.27 WIB. Berdasarkan keterangan saksi mata yang dihimpun tim, kendaraan taktis Brimob sempat berhenti beberapa detik setelah melindas korban pertama kali.
Namun saat warga mendekat dan meminta kendaraan dihentikan, kendaraan tersebut justru kembali bergerak.
“Setelah berhenti, warga mengerubungi Rantis Brimob, meminta berhenti. Tapi Rantis Brimob malah maju,” kata Ravio.
Ia menyebut korban masih dalam keadaan sadar setelah pelindasan pertama. Kondisi memburuk setelah kendaraan kembali melaju.
“Jadi setelah (Rantis) melindas pertama itu, Affan masih sadarkan diri. Kemudian, baru setelah Rantis Brimob berhenti 7 detik, malah maju melindas, itulah momen di mana Affan Kurniawan muntah darah,” ujarnya.
Korban kemudian dievakuasi warga ke rumah sakit. Awalnya hendak dibawa ke RS Pelni, namun karena kepadatan lalu lintas, korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Di RSCM datang, (Affan) dalam kondisi tidak sadarkan diri tapi masih ada denyut. Hanya dalam beberapa menit langsung dinyatakan meninggal. Dalam laporan ini kami nyatakan waktu meninggalnya adalah 19.58 WIB,” kata Ravio.
KPF dibentuk oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Tim mengaku menelaah 115 berkas pemeriksaan kepolisian, ribuan data sumber terbuka, serta keterangan dari 63 informan. Penelusuran dilakukan di delapan provinsi, 18 kota, dan tiga lokasi di luar negeri sepanjang September 2025 hingga Februari 2026.
Laporan tersebut, menurut KPF, disusun untuk menjawab empat mandat utama yakni menelusuri penyebab demonstrasi dan eskalasi kekerasan, memetakan respons para pihak, mengidentifikasi pola serta faktor pemicu, dan menelaah aspek akuntabilitas atas peristiwa yang terjadi.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





