DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Rampungkan Pergub, ZIS Belum Maksimal

SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Baznas Kaltim dan mitra kerja Komisi IV di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (18/2/2026).

Ketua rapat, H. Muhammad Darlis, menekankan pengumpulan ZIS tidak hanya berbicara soal nominal, tetapi kewajiban keagamaan.

“Pengumpulan ZIS bukan semata–mata persoalan rupiah yang dikumpulkan oleh Baznas, tetapi cenderung ke persoalan prinsip yakni pemenuhan kewajiban saudara–saudara muslim yang memang sudah memiliki penghasilan mencapai nisab,” katanya.

Komisi IV DPRD Kaltim menilai dukungan pemerintah provinsi diperlukan agar Baznas dapat terus mengawal kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN). DPRD Kaltim bahkan diharapkan ikut mengawal perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur terkait pengumpulan ZIS.

Sementara itu, Anggota Komisi IV, Damayanti, mengapresiasi komitmen mitra kerja dan menyoroti peran zakat dalam pembangunan daerah.

“Baznas memberikan bantuan tidak hanya yang selesai habis begitu saja, tetapi memberikan bantuan kepada masyarakat berupa kemandirian perekonomiannya dan terus berkelanjutan,” ujarnya.

Baznas Kaltim sendiri melaporkan capaian positif setelah menutup buku 2025 dengan predikat audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta audit syariah dengan hasil terbaik di Indonesia.

“Penerimaan ZIS Baznas Provinsi Kaltim periode 2021–2025 dari tahun ke tahun semakin meningkat, di tahun 2021 sebesar 6 miliar sedangkan ditahun 2025 sebesar 20 miliar,” ucap Badrus syamsi selaku wakil ketua III bidang keuangan dan pelaporan.

Baznas meminta pemerintah daerah dan DPRD Kaltim tidak mengurangi hibah karena dana tidak hanya digunakan untuk penyaluran, tetapi operasional lembaga.

Dalam kesimpulan rapat, peserta sepakat realisasi pembayaran zakat di lingkungan Pemprov Kaltim masih belum optimal dan perlu langkah bersama agar pengumpulan dapat berlangsung maksimal serta terkoordinasi melalui Baznas.

Rapat mendesak Pemprov Kaltim segera merampungkan Peraturan Gubernur tentang pengumpulan ZIS, meningkatkan sosialisasi dan transparansi, serta memperkuat kerja sama dengan OPD dan dunia usaha.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI