SAMARINDA – Sejumlah rumah sakit dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalimantan Timur mengakui pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) belum berjalan maksimal karena masih menunggu regulasi yang lebih kuat. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim bersama Baznas dan mitra kerja, Rabu (18/2/2026).
RSUD A Wahab Syahranie melaporkan partisipasi pegawai cukup tinggi.
“Di RSUD ada sekitar 2.200 pegawai, di mana yang tercatat sebagai pegawai muslim 1.996 orang. Dan dari pegawai muslim ini sudah berpartisipasi dalam pengumpulan ZIS,” kata pihak rumah sakit yang tertulis dalam notulensi rapat.
RSUD Kanujoso Djatiwibowo telah membentuk tim pengumpul zakat setelah terbitnya surat edaran gubernur.
“Bagi yang memenuhi dengan angka itu, maka bendahara di pengeluaran akan memotong sebesar 2,5 persen,” jelas perwakilan RSUD.
Namun RSUD Atma Husada menilai diperlukan payung hukum yang lebih tegas. Terkait surat edaran Gubernur berbunyi diimbau bukan diwajibkan. RSUD Atma Husada menunggu Pergub Kaltim agar bendahara dan pihak manajemen dapat bergerak secara jelas dan pasti.
Pada tingkat OPD, Dinas Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas. Pegawai yang tidak mau memberikan sebagian penghasilannya untuk zakat diminta secara tegas untuk membuat surat pernyataan tidak mengumpulkan zakat dan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
Sementara Disnakertrans mengakui pengumpulan belum maksimal. Pengumpulan ZIS belum maksimal dikarenakan tidak adanya Pergub Kaltim yang melandasi.
Dinas Sosial bahkan mengakui peran Baznas dalam mendukung program mereka. Instansi itu menyatakan Baznas kerap kali membantu terkait program–program yang dijalankan oleh Dinsos Kaltim.
Mayoritas OPD pun sepakat surat edaran gubernur perlu segera ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur Kaltim agar pengumpulan ZIS berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





