Perusahaan Lalai Administrasi BPJS Kesehatan, Hambat Pelayanan Kesehatan Pasien

PASER – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, menyoroti pentingnya ketertiban administrasi perusahaan dalam pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya terkait status mantan pegawai. Pasalnya tidak tertib tersebut kerap memicu masalah layanan khususnya saat pasien akan menjalani rawat inap.

Direktur RSUD Panglima Sebaya, Kamal Anshari, menjelaskan kondisi yang sering terjadi adalah mantan karyawan yang sudah keluar dari perusahaan masih tercatat sebagai peserta BPJS aktif dari perusahaan, padahal iurannya sudah tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.

“Secara sistem, BPJS-nya ada tapi tidak aktif karena iuran tidak lagi dibayarkan. Ini membuat status kepesertaannya terkunci,” katanya, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut dijelaskan Kamal, meski daerah memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat melalui Universal Health Coverage (UHC). Namun apabila secara sistem yang bersangkutan masih tercatat sebagai karyawan perusahaan, maka tidak bisa dialihkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah.

Dengan demikian, solusi administratif yang harus ditempuh adalah penerbitan surat keterangan tidak bekerja dari perusahaan asal sebagai dasar untuk memutus status tanggungan perusahaan, sehingga yang bersangkutan dapat dialihkan ke skema PBI.

Kamal menegaskan memutus kepesertaan BPJS Kesehatan tidak cukup hanya dengan menghentikan pembayaran iuran, akan tetapi perusahaan wajib mengeluarkan nama mantan pegawai dari daftar tanggungan.

“Ketertiban administrasi ini penting agar tidak menimbulkan masalah saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya.

Rendahnya kesadaran terhadap hal tersebut disinyalir akibat kurangnya informasi, baik di sisi perusahaan maupun pegawai. Padahal administrasi pasca berhenti kerja sangat diperlukan, karena akan berdampak pada akses berbagai bantuan yang disediakan pemerintah termasuk layanan kesehatan di kemudian hari.

“Pegawai juga perlu memahami bahwa keluar dari perusahaan bukan berarti semua urusan selesai. Ada administrasi yang harus dibereskan. Kita tidak pernah tahu kapan sakit dan membutuhkan perawatan,” tambahnya.

Kamal berharap kepada perusahaan di Kabupaten Paser lebih tertib dan proaktif mengelola status BPJS Kesehatan pegawainya. Hal itu dinilai penting untuk mendukung kebijakan UHC yang telah diterapkan daerah agar manfaat jaminan kesehatan benar-benar dapat dirasakan masyarakat tanpa kendala administratif.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI