Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Pasca Insiden Pesawat Kargo di Nunukan

BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Krayan dan sekitarnya tetap aman dan penyaluran berjalan normal pasca insiden pesawat kargo di Pa’bettung, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan duka cita dan keprihatinan atas insiden yang terjadi. Ia menegaskan perusahaan terus melakukan koordinasi intensif dengan operator penerbangan, tim di lapangan, serta pihak berwenang untuk memastikan informasi yang beredar telah terverifikasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan tim di lapangan dan pihak terkait untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan informasi terakhir, pesawat yang diduga mengalami insiden merupakan jenis Air Tractor AT-802 dengan registrasi PK-PAA. Pesawat tersebut melayani penerbangan charter kargo pengangkut BBM dalam rangka mendukung program distribusi BBM Satu Harga di wilayah perbatasan.

Penerbangan diawaki satu orang pilot tanpa awak kabin maupun penumpang. Sebelum insiden terjadi, pesawat dilaporkan telah menyelesaikan misi distribusi BBM ke Long Bawan dan dalam perjalanan kembali menuju Bandara Juwata Tarakan.

Pertamina menegaskan pasca peristiwa tersebut, stok BBM di wilayah Krayan dan sekitarnya dalam kondisi aman. Untuk menjaga stabilitas pasokan, perusahaan telah menyiapkan skema distribusi alternatif sebagai langkah mitigasi.

“Kami memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan,” jelasnya.

Pertamina menyatakan menghormati proses investigasi yang tengah dilakukan otoritas berwenang dan akan terus memantau perkembangan situasi. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan dan distribusi energi dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 atau melalui kanal resmi perusahaan.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI