SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi IV menyoroti masih rendahnya realisasi pengumpulan zakat di Kaltim, meski potensi yang dimiliki dinilai sangat besar. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, saat diwawancarai di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (18/2/2026).
Darlis menegaskan potensi zakat di Kaltim belum tergarap optimal. Karena itu, diperlukan langkah konkret baik dari sisi regulasi maupun koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Potensi zakat di Kalimantan Timur sangat besar sekali. Nah realisasinya yang masih rendah. Sehingga harus diambil langkah-langkah baik bersifat koordinatif maupun dari segi regulatif,” ujarnya.
Ia mengungkapkan saat ini gubernur akan menerbitkan surat edaran terkait pengumpulan zakat. Komisi IV meminta agar kebijakan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
“Kita minta itu ditingkatkan dalam bentuk peraturan gubernur, sehingga memiliki legal standing yang lebih kuat,” tegasnya.
Selain regulasi, Darlis menilai koordinasi di tingkat OPD masih perlu diperkuat. Ia meminta para kepala dinas, direktur rumah sakit, serta pimpinan OPD memaksimalkan peran dalam mendorong pegawai muslim yang telah memenuhi nisab agar menunaikan zakat.
Menurutnya zakat bukanlah beban tambahan, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim yang penghasilannya telah mencapai batas nisab.
“Bukan tambahan beban. Tapi memang kewajiban sebagai seorang muslim. Jangan ada kata menunda pembayaran ketika sudah sampai nisab,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pengumpulan zakat yang terkoordinasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi. Dengan sistem terpusat, manfaat zakat diyakini akan lebih maksimal dan tepat sasaran.
“Kita meminta agar pegawai muslim yang sudah sampai nisab itu membayar zakatnya melalui Baznas, sehingga pengumpulannya terkoordinasi dengan baik dan pemanfaatannya lebih maksimal,” jelasnya.
Darlis membeberkan saat ini pengumpulan zakat di lingkungan pemerintah provinsi baru berkisar Rp20–26 miliar per tahun. Padahal berdasarkan kalkulasi tenaga ahli Komisi IV, potensi zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mencapai sekitar Rp50 miliar per tahun.
“Kalau yang terkumpul baru sekitar 20 miliar, berarti belum sampai 50 persennya. Itu potensi yang ingin kita tingkatkan,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menegaskan tujuan utama bukan semata-mata mengejar angka, melainkan membangun kesadaran agar penghasilan para ASN menjadi lebih berkah dan kewajiban agama tidak terabaikan.
“Kita ingin agar para pegawai muslim ini memiliki penghasilan yang berkah. Jangan sampai ada yang lalai karena kurang informasi, kurang percaya, atau menunda-nunda,” sebutnya.
Komisi IV DPRD Kaltim menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana zakat. Darlis menyebut pengawasan terhadap Baznas perlu diperkuat agar tidak muncul keraguan publik terhadap penggunaan dana.
“Kita juga ingin mengawal Baznas supaya akuntabel dalam penyalurannya. Jangan sampai ada publik yang meragukan penggunaan dana zakat itu,” katanya.
Terkait rencana mengoptimalkan zakat dari perusahaan swasta, Darlis menyatakan langkah tersebut akan dilakukan setelah pengumpulan zakat di lingkungan pemerintah provinsi berjalan optimal.
“Jangan sampai kita memanggil pihak swasta, tapi di lingkungan kita sendiri belum maksimal. Kita ingin pastikan dulu di pemerintah provinsi sudah optimal, baru kemudian kita undang dunia usaha,” jelasnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





