SAMARINDA – Kasus sengketa lahan di kawasan Sambutan kini memasuki babak baru setelah terungkapnya fakta mencengangkan terkait status hukum tanah yang dibeli oleh Didik Purwona Irawan. Alih-alih mendapatkan lahan yang sah, Didik justru mendapati sertifikat tanah yang ia beli pada tahun 2022 ternyata sudah terbit atas nama orang lain sejak tahun 2016.
Penemuan itu membongkar dugaan rekayasa sistematis yang melibatkan jaringan pengembang hingga oknum notaris rekanan yang kini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib.
Melalui kuasa hukum, Dyah Lestari, terungkap kliennya merasa dijebak dalam skema transaksi yang tidak transparan. Didik awalnya tergiur membeli tanah melalui promosi kredit syariah di media sosial senilai Rp225 juta.
“Saat transaksi dimulai, pihak marketing dan developer meyakinkan korban bahwa lahan tersebut masih kosong dan sertifikatnya masih berstatus sertifikat induk yang dalam proses pemecahan,” ungkapnya.
Kepercayaan korban semakin diperkuat oleh pernyataan notaris rekanan perumahan yang memvalidasi status tanah tersebut sebagai bagian dari sertifikat induk pengembang.
Namun kejanggalan mulai muncul saat proses penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Luas tanah yang awalnya dijanjikan sebesar 76 meter persegi mendadak berubah menjadi 46 meter persegi di atas kertas.
Meski sempat mempertanyakan perubahan tersebut, Didik tetap melanjutkan transaksi karena diyakinkan luas sertifikat nantinya akan mengikuti hasil pengukuran fisik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kepercayaan yang diberikan Didik justru berbuah pahit setelah dua tahun menunggu tanpa kejelasan kepastian surat-surat rumahnya,” jelasnya.
Drama saling lempar tanggung jawab antara developer dan notaris akhirnya membawa Didik melakukan pengecekan mandiri ke BPN. Hasilnya mengejutkan, nomor berkas yang diberikan ternyata tercatat atas nama orang lain.
Lebih jauh lagi, data BPN menunjukkan sertifikat lahan tersebut sebenarnya sudah dipecah dari induk atas nama PT Istana Giri Indah sejak tahun 2016 kepada pihak ketiga.
“Artinya, jauh sebelum Didik melakukan transaksi pada 2022, status tanah tersebut secara hukum sudah bukan lagi milik pengembang,” terangnya.
Persoalan semakin rumit dengan munculnya klaim tiga versi luas tanah yang berbeda yakni 76 meter persegi, 46 meter persegi, hingga klaim sertifikat 60 meter persegi yang disebut pihak pengembang hilang atau terselip.
Dyah Lestari menegaskan langkah hukum kini tidak hanya terhenti pada kemenangan perdata di tingkat banding yang menghukum para pihak membayar kerugian immaterial Rp100 juta.
“Dengan kerugian materiil yang mencapai Rp307.150.000, pihak korban kini fokus pada jalur pidana untuk menuntut keadilan atas dugaan penipuan yang terencana ini. Upaya mediasi hingga somasi yang sebelumnya buntu kini bermuara pada laporan polisi demi memutus rantai dugaan mafia tanah di Kota Samarinda,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





