DPRD Kukar Dorong Audit Lapangan Kewajiban Plasma 20 Persen, 60 Perusahaan Disorot

TENGGARONG – Kewajiban 20 persen lahan plasma bagi perusahaan kelapa sawit di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali dipertanyakan. DPRD Kukar meminta pengawasan tidak lagi berhenti di meja rapat tetapi benar-benar turun ke kebun.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan aturan soal plasma bukan sekadar formalitas administratif. Tapi hak masyarakat yang harus dikawal dengan maksimal.

“Di Kukar ada lebih dari 60 perusahaan yang aktif. Pola kemitraan mereka dengan pemerintah dalam penyediaan kebun plasma harus diawasi secara serius,” ujarnya kepada awak media.

Ahmad Yani menekankan kewajiban penyediaan 20 persen lahan plasma telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya seluruh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kukar wajib mematuhinya.

Namun menurut DPRD Kukar, persoalannya bukan pada aturan, melainkan pada implementasi. Karena itu, ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendataan menyeluruh.

Langkah yang diminta bukan sekadar verifikasi dokumen, tetapi pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan perusahaan mana saja yang belum menunaikan kewajiban tersebut.

“Pengawasan harus masif. Jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawabnya terhadap masyarakat sekitar wilayah operasional,” tegasnya.

Ahmad Yani menyinggung contoh skema alternatif yang pernah dijalankan oleh PT Rea Kaltim. Perusahaan tersebut tidak menyediakan lahan plasma secara langsung, melainkan menjalankan program usaha produktif sebagai bentuk kemitraan pengganti.

Meski demikian, ia mengingatkan opsi pengganti harus tetap mengacu pada regulasi Kementerian Pertanian dan nilainya proporsional terhadap luas kewajiban lahan.

“Ada regulasi lain dari Kementerian Pertanian yang bisa menjadi opsi pengganti plasma, tetapi tetap harus proporsional dengan kewajiban luasan lahan,” ujarnya.

Dengan kata lain, skema substitusi tidak boleh menjadi celah untuk mengurangi tanggung jawab.

DPRD Kukar menilai keberadaan lebih dari 60 perusahaan sawit di wilayah tersebut semestinya memberi efek ekonomi langsung bagi masyarakat lingkar kebun.

Ahmad Yani berharap pemerintah daerah melakukan monitor konsisten agar investasi di sektor perkebunan benar-benar menghadirkan manfaat nyata, sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH).

“Perkebunan harus membawa dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pemerintah perlu memastikan potensi ini juga menjadi pemasukan daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI