Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menekankan pentingnya optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak sekadar menjadi formalitas. Dalam rapat kerja bersama Baznas Kaltim, Pimpinan rapat Muhammad Darlis menegaskan bahwa pengumpulan ZIS bukan semata soal nominal rupiah, melainkan prinsip pemenuhan kewajiban keagamaan bagi umat muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab.
Untuk mendukung hal tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera merampungkan peraturan gubernur (Pergub) baru tentang pengumpulan ZIS. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi, transparansi, serta memperkuat sinergi dengan dunia usaha agar dana yang terkumpul dapat disalurkan secara efektif untuk membantu kemandirian ekonomi masyarakat.
Pembaca Setia Radar Media!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm19feb2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





