JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mempertanyakan substansi surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang tengah disidangkan.
Dalam diskusi publik bertajuk ‘Menakar Batas Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi’ di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Alex mengaku kesulitan memahami esensi pidana dari dakwaan tersebut.
“Terkait dengan perkara Pertamina yang sekarang disidangkan, saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami, ini apa sih esensi dari dakwaan ini?” ujar Alex.
Ia bahkan mengaku telah menyampaikan pandangannya secara langsung dalam persidangan.
“Terus terang saya bilang ke majelis hakim, ‘Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya,’” katanya.
Alex menjelaskan perkara yang bersumber dari keputusan bisnis biasanya dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang BUMN dikenal prinsip business judgement rule.
Menurutnya prinsip tersebut memberikan perlindungan kepada direksi dari pertanggungjawaban pidana maupun perdata sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, berbasis informasi memadai, serta demi kepentingan perseroan.
“Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata. Kan di sana ada istilahnya business judgement rule,” ujarnya.
Alex menilai pembeda utama antara keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi terletak pada adanya konflik kepentingan. Unsur tersebut, kata dia, menjadi akar dari praktik korupsi seperti suap maupun gratifikasi.
“Konflik kepentingan itu bisa kita lihat dalam proses transaksi, apakah antara direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis ada konflik kepentingan. Itu bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain,” katanya.
Ia menegaskan apabila tidak ditemukan konflik kepentingan maupun indikasi suap dan gratifikasi, maka unsur pidana perlu dikaji secara lebih hati-hati.
Selain itu, Alex mengingatkan kerugian perusahaan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Kerugian bisa saja timbul akibat salah perencanaan, risiko bisnis, kecelakaan, atau faktor lain yang bukan merupakan tindak pidana.
“Sering kali cara berpikirnya terbalik, dicari dulu perbuatan melawan hukumnya, baru kemudian dicari kerugian negaranya. Menurut saya itu keliru, cari dulu kerugian negaranya, kenapa perusahaan itu rugi,” pungkasnya.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





